Suara.com - Otonomi daerah menjadi salah satu istilah yang kerap kali ditemui di kehidupan kita, terlebih istilah ini menjadi salah satu istilah yang cukup familiar kita jumpai pada berita-berita nasional. Lalu apa definisi otonomi daerah?
Apa itu otonomi daerah? Apa saja hal yang mendasari aturan tersebut? Apa saja hak dan kewajiban yang harus dipenuhi? Berikut ini penjelasan definisi otonomi daerah.
Di bawah adalah ulasan lengkap tentang definisi otonomi daerah beserta asas, tujuan, kewajiban dan haknya.
Definisi Otonomi Daerah
Kata Otonomi diambil dari bahasa Yunani, berasal dari kata autos yang artinya sendiri dan nomos yang berarti aturan atau undang-undang. Jika kedua kata tersebut digabungkan maka akan muncul makna hak atau kewenangan atas aturan yang dibuat untuk mengurus di sendiri, diri sendiri di sini mengacu pada daerah.
Artinya sebuah daerah berhak untuk membuat aturan terkait dengan segala hal yang berkaitan dengan daerah tersebut.
Adapun beberapa nilai dasar atau asas-asas yang harus dianut oleh sebuah otonomi daerah menurut buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, yakni:
1. Kebebasan
Baca Juga: Apa Itu Otonomi Daerah? Apa Pengaruhnya Buat Rakyat Indonesia?
Nilai yang pertama menjelaskan tentang kebebasan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengambil tindakan beserta kebijakan bersama dalam mencari solusi.
2. Parstisipasi
Dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik masyrakat diberikan hak untuk dapat berpartisipasi secara langsung.
3. Efektifitas dan efisiensi
Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu aktivitas pemerintah agar lebih efisien dan efektif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek