Suara.com - Otonomi daerah menjadi salah satu istilah yang kerap kali ditemui di kehidupan kita, terlebih istilah ini menjadi salah satu istilah yang cukup familiar kita jumpai pada berita-berita nasional. Lalu apa definisi otonomi daerah?
Apa itu otonomi daerah? Apa saja hal yang mendasari aturan tersebut? Apa saja hak dan kewajiban yang harus dipenuhi? Berikut ini penjelasan definisi otonomi daerah.
Di bawah adalah ulasan lengkap tentang definisi otonomi daerah beserta asas, tujuan, kewajiban dan haknya.
Definisi Otonomi Daerah
Kata Otonomi diambil dari bahasa Yunani, berasal dari kata autos yang artinya sendiri dan nomos yang berarti aturan atau undang-undang. Jika kedua kata tersebut digabungkan maka akan muncul makna hak atau kewenangan atas aturan yang dibuat untuk mengurus di sendiri, diri sendiri di sini mengacu pada daerah.
Artinya sebuah daerah berhak untuk membuat aturan terkait dengan segala hal yang berkaitan dengan daerah tersebut.
Adapun beberapa nilai dasar atau asas-asas yang harus dianut oleh sebuah otonomi daerah menurut buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, yakni:
1. Kebebasan
Baca Juga: Apa Itu Otonomi Daerah? Apa Pengaruhnya Buat Rakyat Indonesia?
Nilai yang pertama menjelaskan tentang kebebasan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengambil tindakan beserta kebijakan bersama dalam mencari solusi.
2. Parstisipasi
Dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik masyrakat diberikan hak untuk dapat berpartisipasi secara langsung.
3. Efektifitas dan efisiensi
Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu aktivitas pemerintah agar lebih efisien dan efektif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat