Adapun tujuan dari diberlakukannya otonomi daerah sebagai berikut:
- Distribusi regional yang merata dan adil
- Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik
- Adanya sebuah keadilan secara nasional
- Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis
- Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia.
- Mendorong pemberdayaan masyarakat
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Hak Daerah dalam Otonomi Daerah
Adapaun beberapa aturan yang mengatur tentang hak daerah dalam menjalankan otonomi daerah sesuai dengan yang dijelaskan dalam UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, berikut adalah beberapa hak daerah dalam menjalankan otonomi daerah:
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
- Memilih pimpinan daerah
- Mengelola aparatur daerah
- Mengelola kekayaan daerah
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Adapun aturan tentang kewajiban yang mengatur tentang kewajiban dalam menjalankan otonomi daerah seperti yang dijelaskan dalam UU Np 32 Tahun 2004 Pasal 22, yakni sebagai berikut:
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengembangkan kehidupan demokrasi.
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
- Menyediakan fasilitas kesehatan.
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Mengolah administrasi kependudukan.
- Melestarikan nilai sosial budaya
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Demikian adalah ulasan lengkap tentang definisi otonomi daerah, termasuk definisi, asas, tujuan, hak serta kewajiban. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberikan wawasan baru untuk anda.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!