Adapun tujuan dari diberlakukannya otonomi daerah sebagai berikut:
- Distribusi regional yang merata dan adil
- Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik
- Adanya sebuah keadilan secara nasional
- Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis
- Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia.
- Mendorong pemberdayaan masyarakat
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Hak Daerah dalam Otonomi Daerah
Adapaun beberapa aturan yang mengatur tentang hak daerah dalam menjalankan otonomi daerah sesuai dengan yang dijelaskan dalam UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, berikut adalah beberapa hak daerah dalam menjalankan otonomi daerah:
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
- Memilih pimpinan daerah
- Mengelola aparatur daerah
- Mengelola kekayaan daerah
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Adapun aturan tentang kewajiban yang mengatur tentang kewajiban dalam menjalankan otonomi daerah seperti yang dijelaskan dalam UU Np 32 Tahun 2004 Pasal 22, yakni sebagai berikut:
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengembangkan kehidupan demokrasi.
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
- Menyediakan fasilitas kesehatan.
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Mengolah administrasi kependudukan.
- Melestarikan nilai sosial budaya
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Demikian adalah ulasan lengkap tentang definisi otonomi daerah, termasuk definisi, asas, tujuan, hak serta kewajiban. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberikan wawasan baru untuk anda.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Skenario Lolos Dramatis Grup A Piala AFF 2026: Timnas Indonesia di Ujung Tanduk?
-
Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya
-
Cara Mengeringkan Wajah Setelah Cuci Muka yang Benar, Jangan Asal Gosok Handuk
-
Pilihan Mobil Listrik Mungil di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 100 Jutaan
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah