Suara.com - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta, kasus pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditelusuri lebih jauh. Lantaran, dia menduga ada pejabat yang menjadi pelindung atau backing pihak manajemen restoran dan bar itu.
Pernyataan tersebut ditekankannya karena Holywings Kemang sudah berulang kali melanggar aturan PPKM. Dia merasa ada kejanggalan karena Holywings tetap nekat menyalahi aturan meski sudah pernah mendapatkan sanksi sebelumnya.
"Ada yang harus ditelusuri oleh Pemprov DKI. Holywings Kemang kan sudah tiga kali melanggar, dan prinsip sanksi kan untuk memberikan efek jera. Kenapa Holywings sampai tiga kali melanggar? Ini harus diusut dulu," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2021).
Gembong pun menilai, ada sejumlah penyebab yang membuat Holywings berani terus melanggar aturan.
Pertama, pihak manajemen yang memang hanya ingin meraup keuntungan tanpa memedulikan aturan.
"Kalau katakanlah pengusahanya yang bandel, ya jangan hanya dibekukan. Cabut saja izin usahanya karena mereka lalai atau mementingkan diri sendiri dan mengorbankan banyak orang terhadap penularan Covid-19," kata Gembong.
Penyebab kedua, Holywings sudah merasa aman karena telah melakukan permufakatan dengan pejabat. Hal ini juga didukung dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat.
"Kalau kemungkinan ada bekingan dan pengawasan lemah, ini kan kesalahan kita. Kalau ini benar, sanksi jangan hanya diterapkan kepada pengusaha, tapi juga pejabat atau pengawas yang melanggar," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menambah sanksi bagi Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Anies Sebut Holywings Ditutup hingga Pandemi Selesai, Wagub: Eh Maaf, Selama PPKM
Izin usaha restoran dan bar itu dibekukan selama masa PPKM. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, hal ini merupakan sanksi lanjutan yang diberikan kepada Holywings Kemang setelah sebelumnya sudah dihukum penutupan selama tiga hari.
Dengan demikian, maka bar itu tidak boleh lagi beroperasi selama masa PPKM.
"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa Pandemi Covid, selama masa PPKM," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).
Menurut Arifin, pemberian sanksi keras ini karena manajemen Holywings sudah tiga kali kedapatan melanggar prokes. Kejadian pertama adalah pada bulan Februari dan kedua kalinya di bulan Maret.
"Nah kemudian kemarin tanggal 4 September 2021, malam minggu terjadi lagi pelanggaran, maka karena pelanggarannya berulang," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 pelanggaran prokes pertama bagi tempat usaha makanan, restoran, bar, dan sejenisnya akan diberikan sanksi tertulis. Selanjutnya jika kedua kalinya melanggar akan dijatuhi penutupan paksa selama tiga hari.
Apabila masih melanggar lagi, maka pengelola tempat usaha akan diberikan sanksi denda Rp 50 juta. Lalu jika terus membandel ancamannya pembekuan izin hingga pidana.
"Berikut juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta, itu yang akan kita kenakan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar