Suara.com - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta, kasus pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditelusuri lebih jauh. Lantaran, dia menduga ada pejabat yang menjadi pelindung atau backing pihak manajemen restoran dan bar itu.
Pernyataan tersebut ditekankannya karena Holywings Kemang sudah berulang kali melanggar aturan PPKM. Dia merasa ada kejanggalan karena Holywings tetap nekat menyalahi aturan meski sudah pernah mendapatkan sanksi sebelumnya.
"Ada yang harus ditelusuri oleh Pemprov DKI. Holywings Kemang kan sudah tiga kali melanggar, dan prinsip sanksi kan untuk memberikan efek jera. Kenapa Holywings sampai tiga kali melanggar? Ini harus diusut dulu," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2021).
Gembong pun menilai, ada sejumlah penyebab yang membuat Holywings berani terus melanggar aturan.
Pertama, pihak manajemen yang memang hanya ingin meraup keuntungan tanpa memedulikan aturan.
"Kalau katakanlah pengusahanya yang bandel, ya jangan hanya dibekukan. Cabut saja izin usahanya karena mereka lalai atau mementingkan diri sendiri dan mengorbankan banyak orang terhadap penularan Covid-19," kata Gembong.
Penyebab kedua, Holywings sudah merasa aman karena telah melakukan permufakatan dengan pejabat. Hal ini juga didukung dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat.
"Kalau kemungkinan ada bekingan dan pengawasan lemah, ini kan kesalahan kita. Kalau ini benar, sanksi jangan hanya diterapkan kepada pengusaha, tapi juga pejabat atau pengawas yang melanggar," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menambah sanksi bagi Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Anies Sebut Holywings Ditutup hingga Pandemi Selesai, Wagub: Eh Maaf, Selama PPKM
Izin usaha restoran dan bar itu dibekukan selama masa PPKM. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, hal ini merupakan sanksi lanjutan yang diberikan kepada Holywings Kemang setelah sebelumnya sudah dihukum penutupan selama tiga hari.
Dengan demikian, maka bar itu tidak boleh lagi beroperasi selama masa PPKM.
"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa Pandemi Covid, selama masa PPKM," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).
Menurut Arifin, pemberian sanksi keras ini karena manajemen Holywings sudah tiga kali kedapatan melanggar prokes. Kejadian pertama adalah pada bulan Februari dan kedua kalinya di bulan Maret.
"Nah kemudian kemarin tanggal 4 September 2021, malam minggu terjadi lagi pelanggaran, maka karena pelanggarannya berulang," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 pelanggaran prokes pertama bagi tempat usaha makanan, restoran, bar, dan sejenisnya akan diberikan sanksi tertulis. Selanjutnya jika kedua kalinya melanggar akan dijatuhi penutupan paksa selama tiga hari.
Apabila masih melanggar lagi, maka pengelola tempat usaha akan diberikan sanksi denda Rp 50 juta. Lalu jika terus membandel ancamannya pembekuan izin hingga pidana.
"Berikut juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta, itu yang akan kita kenakan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap