Suara.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 menjabarkan tinggal 3 daerah yang masih berada dalam kategori level 4 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Inmendagri 42/2021 yang mulai berlaku pada 14 September 2021, di Jakarta, Selasa (14/9/2021), menyebutkan tiga daerah tersebut Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Brebes.
"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," dalam Inmendagri yang dikirimkan Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa.
Kemudian, lanjut Inmendagri ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Ketentuannya, penurunan level kabupaten kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Kemudian, penurunan level kabupaten kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Untuk kabupaten kota dengan level 2 pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per 12 September 2021
Daerah akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi seperti yang sudah diatur tersebut kata, kemudian dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka kabupaten kota akan naik ke level 3.
Selain tiga daerah tersebut, wilayah yang berada di Jawa dan Bali telah ditetapkan berada pada level 3 dan dua.
Baca Juga: RESMI PPKM Diperpanjang, Bioskop Dibuka dengan Kapasitas Penonton 50 Persen
Wilayah administrasi di Provinsi DKI Jakarta berada pada kriteria level 3. Sementara kabupaten kota di Provinsi Banten berada pada kriteria level 3 dan 2.
Daerah-daerah dengan level 3 tersebut yakni Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang. Kemudian, wilayah dengan kriteria level 2 yakni, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
Untuk Jawa Barat, daerah dengan kriteria level 2 yakni Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Ciamis, Subang, dan Kabupaten Garut.
Kemudian, daerah denga level 3 yaitu Kota Sukabumi, Cirebon, Bogor, Bekasi, kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Cimahi, Kabupaten Bogor, Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Daerah di Jawa Tengah dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Pati, Temanggung, Rembang, Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Banjarnegara, Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Blora, Batang, dan Kabupaten Demak.
Daerah dengan level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, dan Kabupaten Boyolali.
Tag
Berita Terkait
-
RESMI PPKM Diperpanjang, Bioskop Dibuka dengan Kapasitas Penonton 50 Persen
-
Puluhan Bus Pariwisata Lolos Masuk Parangtritis, Modusnya Baksos Hingga Datang Dini Hari
-
Simak! Ini Instruksi Mendagri Terbaru untuk PPKM Jawa-Bali
-
Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali, Kendaraan Pribadi Syaratkan Kartu Vaksin
-
Sejumlah Daerah di Jatim Turun Level PPKM, Ini Rinciannya
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour