Suara.com - Partai Golkar ogah berandai-andai perihal status hukum Azis Syamsuddin yang kini namanya terseret dalam dugaan kasus suap di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Golkar masih menjunjung azas praduga tidak bersalah.
Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir menegaskan hingga kini, status Azis di Golkar sendiri tercatat masih sebagai wakil ketua umum.
Ia juga menegaskan bahwa jabatan Azis sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar juga tetap melekat di tengah terpaan kasus yang menyeret Azis.
"Selama masih belum berkekuatan hukum tetap berarti yang berarti yang bersangkutan dan masih mempunyai hak hukum. Jadi kita lihat saja sampai saat ini yang pasti Bapak Azis Syamsudin Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar dan masih sebagai Wakil Ketua DPR," kata Adies di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Adies berujar dirinya juga masih melakukan komunikasi dengan Azis yang berkaitan dengan urusan partai.
"Komunikasi jalan terus, saya saja masih kontak dengan beliau, tidak ada masalah karena beliau kan Waketum di Partai Golkar. Kami masih berkomunikasi menanyakan beberapa hal-hal terkait dengan urusan-urusan partai," kata Adies.
Sebelumnya, Adies membenarkan kabar bahwa rekannya di Parlemen, yakni Azis sedang menjalankan isolasi mandiri.
"Terkait dengan kolega saya saat ini memang sedang melakukan isolasi, setahu saya menurut info yang kami dengar sedang melakukan isolasi mandiri," kata Adies.
Masih Aktif di Golkar
Baca Juga: Jarang Terlihat, Golkar Benarkan Kabar Azis Syamsuddin sedang Isolasi Mandiri
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa, menegaskan bahwa Wakil Ketua Umum Azis Syamsuddin masih aktif di partai, seiring namanya yang santer disebut memberikan uang Rp 3 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Supriansa mengatakan Azis juga masih selalu hadir dalam kegiatan partai.
"Masih aktif. Selalu, selalu hadir," kata Supriansa di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Selasa (7/9/2021)\
Didoakan Partai
Diketahui, nama Azis terseret dalam kasus dugaan suap kepada Robin Pattuju. Azis dalam surat dakwaan terhadap Robin, disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar terhadap Robin.
Menanggapi itu, Partai Golkar berharap Azis tetap tegar menghadapi semua proses hukum yang sedang dialami. Golkar mengajak publik ikut mendoakan Wakil Ketua Umum mereka.
Berita Terkait
-
Jarang Terlihat, Golkar Benarkan Kabar Azis Syamsuddin sedang Isolasi Mandiri
-
Robin Pattuju Bantah Terima Suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado
-
Ini Peran Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dalam Dakwaan Penyidik KPK Robin Pattuju
-
Golkar Lepas Tangan soal Dugaan Azis Syamsuddin Terlibat Suap AKP Robin: Itu Urusan KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan