Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menentapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) periode 2012—2019, Selasa (14/9/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tiga tersangka baru itu berinisial ESS alias THS, B, dan RARL.
Tersanka ESS mengacu pada Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Inisial B merujuk kepada Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas.
Berikutnya, tersangka RARL mengacu kepada Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
Ketiga tersangka ini, kata Leonard, ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.
"Tiga orang tersangka ini telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya," kata Leonard.
Ia menjelaskan bahwa tersangka ESS alias THS berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina. Pada saat ini yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat. Tersangka B, berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina yang kini mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang.
Sementara itu, tersangka RARL berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Perbuatan ketiga tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Kembali Sita Dua Mobil Mewah dari Tersangka Kasus Asabri
Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan 15 orang telah menerima kekayaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (Asabri).
Delapan di antaranya adalah terdakwa perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun, seorang merupakan tersangka yang penuntutannya dihentikan karena meninggal dunia, sedangkan enam orang lainnya yang belum ditersangkakan.
Keenam orang tersebut, yakni Danny Boestami, Gustipar Pinayungan, Edwar Seky Soeryadjaya, Betty Halim, Lim Angie Christina, dan Rennier Abdul Rahman Latief. Kini tiga dari enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara megakorupsi Asabri.
Setelah pelimpahan berkas sembilan tersangka Asabri ke jaksa penuntut, dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/8), penyidik Jampdisus Kejaksaan Agung RI tetapkan satu tersangka baru bernama Teddy Tjokrosaputro.
Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.
Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kejagung Kembali Sita Dua Mobil Mewah dari Tersangka Kasus Asabri
-
Asabri Salurkan Bantuan ke Keluarga Prajurit yang Gugur di Maybrat Papua Barat
-
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, Tersangka Korupsi Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup
-
Dirugikan Terkait Kasus Asabri, Perusahaan Asal Panama Gugat Kejagung
-
Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI