Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menentapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) periode 2012—2019, Selasa (14/9/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tiga tersangka baru itu berinisial ESS alias THS, B, dan RARL.
Tersanka ESS mengacu pada Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Inisial B merujuk kepada Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas.
Berikutnya, tersangka RARL mengacu kepada Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
Ketiga tersangka ini, kata Leonard, ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.
"Tiga orang tersangka ini telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya," kata Leonard.
Ia menjelaskan bahwa tersangka ESS alias THS berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina. Pada saat ini yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat. Tersangka B, berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina yang kini mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang.
Sementara itu, tersangka RARL berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Perbuatan ketiga tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Kembali Sita Dua Mobil Mewah dari Tersangka Kasus Asabri
Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan 15 orang telah menerima kekayaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (Asabri).
Delapan di antaranya adalah terdakwa perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun, seorang merupakan tersangka yang penuntutannya dihentikan karena meninggal dunia, sedangkan enam orang lainnya yang belum ditersangkakan.
Keenam orang tersebut, yakni Danny Boestami, Gustipar Pinayungan, Edwar Seky Soeryadjaya, Betty Halim, Lim Angie Christina, dan Rennier Abdul Rahman Latief. Kini tiga dari enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara megakorupsi Asabri.
Setelah pelimpahan berkas sembilan tersangka Asabri ke jaksa penuntut, dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/8), penyidik Jampdisus Kejaksaan Agung RI tetapkan satu tersangka baru bernama Teddy Tjokrosaputro.
Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.
Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kejagung Kembali Sita Dua Mobil Mewah dari Tersangka Kasus Asabri
-
Asabri Salurkan Bantuan ke Keluarga Prajurit yang Gugur di Maybrat Papua Barat
-
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, Tersangka Korupsi Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup
-
Dirugikan Terkait Kasus Asabri, Perusahaan Asal Panama Gugat Kejagung
-
Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?