Suara.com - Beredar kabar bahwa pegawai KPK tak lolos menjadi ASN akan diberhentikan lebih cepat pada 1 Oktober 2021 mendatang. Adapun Surat Keputusan Pemberhentian sudah ditandatangani oleh Plh Kepala Bagian Yayasan Kepegawaian.
SK Pemberhentian pegawai KPK nonaktif ini, tidak sesuai dimana seharusnya selesai masa bakti pegawai KPK tak lolos ASN pada 1 November 2021.
Dari informasi sumber internal yang diterima Suara.com, bahwa proses penyusunan SK Pemberhentian tersebut juga dianggap bermasalah. Biasanya tugas tersebut dilakukan oleh Biro SDM.
"SK Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT 1 Oktober 2021. Proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum, yang mana biasanya dilakukan oleh Biro SDM. Baru penomorannya dilalukan oleh Plh. Kabag Yanpeg," kata narsumber tersebut, Rabu (15/9/2021)
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri ogah merespons terkait informasi yang beredar tersebut. Ia, mengaku akan menjelaskan kepada publik nantinya.
Ia mengaku akan fokus terhadap 18 pegawai KPK yang telah mengikuti pelatihan bela negara untuk dilantik siang ini.
"Kami lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya, nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ucap Firli melalui pesan singkatnya.
Tag
Berita Terkait
-
Didesak Usut Proyek Formula E di Jakarta, Begini Reaksi KPK
-
Ikut Pelatihan Bela Negara, 18 Pegawai Tak Lolos TWK Dilantik jadi ASN Siang Ini
-
Robin Pattuju Bantah Terima Suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, KPK Siap Buktikan
-
KPK Benarkan Bakal Menyalurkan Pegawainya yang Tak Lulus TWK Bekerja di Institusi Lain
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir