Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan bakal memberi bantuan kepada pegawainya yang tak lulus menjadi ASN untuk disalurkan bekerja di luar lembaga tersebut setelah masa baktinya abis pada 1 November 2021 mendatang.
Adapun bantuan KPK akan diberikan hanya kepada pegawai yang tak lulus TWK dan meminta langsung kepada lembaga antikorupsi tersebut.
"Kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021) malam.
Klaim Cahya, KPK akan membantu pegawai untuk disalurkan bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya.
"Di sisi lain, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK. Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," ucapnya
Apalagi, Cahya mengklaim, penyaluran kerja bagi pegawai KPK sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan.
"Untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga," ujarnya.
Meski begitu, kata Cahya, untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut.
"Salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesarnya adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK," ungkapnya.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Sebut Pegawai Tak Lulus TWK Minta Dicarikan Kerjaan, Novel: Tidak Percaya
Cahya berharap niat baik lembaga ini bisa dimaknai secara positif. Sebab, penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan.
"Institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi," katanya.
Adapun informasi yang santer beredar, bahwa KPK akan memberikan kepada sebagian pegawai tak lulus menjadi ASN ditempatkan di perusahaan BUMN.
Namun, terlebih dahulu pegawai tersebut diminta untuk mengisi form surat untuk mengajukan pengunduran diri di KPK.
Sebelumnya, Ghufron tak menyangkal bahwa memang pegawai KPK nonaktif masih ada yang melakukan perlawanan dalam TWK ini, Namun, adapula pegawai lainnya yang meminta pertolongan.
"Artinya, mereka yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan, kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!