Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut diteken Jokowi pada tanggal 31 Agustus 2021.
Adapun PP tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Aturan tersebut memuat ketentuan kewajiban dan larangan hingga hukuman disiplin bagi PNS.
"Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan," bunyi keterangan tertulis yang dikutip di laman setkab.go.id, Rabu (15/9/2021).
Kewajiban PNS
Kewajiban PNS yang dituangkan pada Pasal 3, yaitu:
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
- Mmenyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Kemudian ketentuan Pasal 4, PNS juga diwajibkan untuk :
- menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS
- menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan
- mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan
- melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara
- melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
- menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya
- memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi
- menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam peraturan menteri.
Larangan Bagi PNS
Baca Juga: Jadi Koleksi Presiden Jokowi, Ini Lho Deretan Harga Yamaha Vega Versi Jadul
Sedangkan larangan bagi PNS, yang dituangkan dalam Pasal 5, adalah sebagai berikut:
- menyalahgunakan wewenang
- menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
- menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
- bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK
- memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
- melakukan pungutan di luar ketentuan
- melakukan kegiatan yang merugikan negara
- bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
- menghalangi berjalannya tugas kedinasan
- menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan
- meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
- melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
- memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
- Ikut kampanye
- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat dan/atau
- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin," bunyi pada Pasal 7 PP 94/2021 yang berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Agustus 2021.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Medan, Bobby Nasution: Saya Belum Tahu
-
Bisnis Nyaris Bangkrut, Daniel Mananta Gadaikan Apartemen Demi Gaji Karyawan
-
Di Majelis Rektor Perguruan Tinggi, Jokowi: Jangan Mahasiswa Dipagari Banyak Program Studi
-
Politisi Demokrat Sentil Faldo Maldini: Kemampuan 'Ngeles'-nya Patut Dipuji
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik