Suara.com - Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian. Kubu DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap melawan kubu Moeldoko hari ini dengan membawa sejumlah bukti.
Anggota Tim Advokasi DPP Demokrat kubu AHY, Mehbob, mengatakan gugatan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT yang dilayangkan Moeldoko dianggapnya sebagai hal yang menggelitik. Pasalnya, Moeldoko serta Jhoni Allen Marbun dianggap telah mengaku-ngaku sebagai Ketum dan Sekjen Partai Demokrat.
"Yang lebih lucu lagi dalam gugatan 150, KSP Moeldoko dalam gugatannya mengaku pekerjaanya sebagai ketua umum Partai Demokrat. Sementara, dia (Moeldoko) selama ini adalah kita tahu adalah KSP yang mendapat gaji dari negara, tetapi dalam gugatan untuk membegal partai Demokrat, dia menggunakan pekerjaan sebagai ketua umum partai Demokrat," kata Mehbob ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).
Mehbob menyampaikan, seharusnya sidang dengan agenda pembuktian tersebut digelar pada pekan lalu. Hanya saja, kubu Moeldoko disebutnya tak hadiri sidang.
Ia mengklaim pada persidangan sebelumnya pihaknya saja yang hadir dengan membawa sejumlah bukti. Untuk hari ini kubu AHY juga akan menambahkan bukti-bukti dalam persidangan.
"Kami hari ini juga akan menambah tambahan bukti lagi," tuturnya.
Adapun Mehbob menyampaikan, untuk bukti-bukti tambahan yang dibawanya dalam persidangan hari ini, pihaknya melampirkan surat pernyataan di Akta Notaris ke 34 DPD Partai Demokrat. Pasalnya, dalam pelaksanaan KLB Deli Serdang kala itu diklaim kubu AHY tak ada satu pun perwakilan DPD yang hadir.
"Bukti tambahan yang akan kami kirim adalah surat pernyataan di Akta Notaris ke 34 DPD, karena syarat dari KLB itu harus ada dukungan dari 2/3 ketua DPD, sementara kita tau di KLB Deli Serdang tidak ada satu ketua DPD pun yang mendukung," tuturnya.
"Kemudian ditambah lagi dengan setengah suara dari DPC, itu pun kita tau bahwa DPC kita yang berkhianat kepada pimpinan AHY hanya kurang lebih 34 jadi tidak ada kuorum," sambungnya.
Baca Juga: Gugatan Kubu Moeldoko di PTUN Masuk Tahap Pembuktian, Begini Reaksi Partai Demokrat
Untuk itu, Mehbob meyakini gugatan Moeldoko cs ini akan ditolak. Menkumham yang memegang legalitas dinyatakan sudah benar untuk menolak kepengurusan partai hasil KLB Deli Serdang.
Sidang ini sendiri dimulai sejak pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta. Terlihat dalam persidangan kali ini tim advokasi dari Demokrat kubu Moeldoko tampak hadir.
Gugat ke PTUN
Sebelumnya, konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tuturnya.
Berita Terkait
-
Gugatan Kubu Moeldoko di PTUN Masuk Tahap Pembuktian, Begini Reaksi Partai Demokrat
-
Dua Dekade Demokrat, AHY Singgung Masih Ada Upaya Perampasan Partai
-
Politisi Demokrat Sentil Faldo Maldini: Kemampuan 'Ngeles'-nya Patut Dipuji
-
Telepon Sebelum PAN Gabung Koalisi Jokowi, PKS - Demokrat Kini Jadi Oposisi Terserak
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK
-
Ditanya soal Emas 74 Kg di Rumah Jampidsus, Bos BCA: Nggak Salah, Kurang Pintar Aja
-
Piala Dunia 2026: Saatnya Spanyol Akhiri Puasa Juara?
-
Budget Rp20 Ribuan? 4 Tone Up Cream Tranexamic Acid Bikin Glowing dan Sehat
-
Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan
-
7 Rekomendasi Sunscreen Jepang Terbaik sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur
-
Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar