Suara.com - Dewan Pers akan menyelenggarakan program Anugerah Dewan Pers 2021 dalam rangka mengapresiasi media massa, wartawan, lembaga dan perorangan yang memberikan kontribusi untuk mewujudkan kemerdekaan pers di Indonesia.
Berdasarkan rilis yang diterima Suara.com, Kamis (16/9/2021), program ini diumumkan hari Kamis (9/9/2021) dalam rapat khusus Dewan Pers bersama konstituen dan dihadiri juga anggota dewan juri Anugerah Dewan Pers secara daring dan langsung. Karya jurnalistik media dan wartawan serta kontribusi perorangan dan lembaga rentang waktunya mulai September 2020 sampai September 2021.
Ketua Dewan Pers Mohammad NUH dalam acara pembahasan Anugerah Dewan Pers ini menyatakan bahwa, Dewan Pers ingin membangun budaya apresiatif konstruktif, untuk semua pihak yang telah berkontribusi dalam membangun kehidupan pers di Indonesia.
Apresiasi dan penghargaan Dewan Pers ini ditujukan kepada para jurnalis, perusahaan pers, tokoh dan lembaga yang telah berperan dalam mendukung perbaikan ekosistem pers di Indonesia.
"UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tonggak sejarah Kemerdekaan Pers Indonesia. Di usia ke 22 tahun ini, telah banyak pihak yang telah berjasa memperjuangkan dan meningkatkan kualitas kemerdekaan pers Indonesia, demi mendorong perikehidupan demokrasi yang lebih baik dan berkeadilan sosial," demikian Dewan Pers dalam rilisnya.
Tujuan dari pemberian Anugerah Dewan Pers ini adalah mengapresiasi kepada media massa yang telah menjalankan fungsinya dalam menjaga kemerdekaan pers. Selain itu juga memberikan apresiasi kepada wartawan yang telah menunaikan fungsinya dalam membuat karya jurnalistik yang mendukung kemerdekaan pers.
Tujuan lainnya memberikan apresiasi kepada lembaga dan perorangan yang memiliki komitmen dan berkontribusi terhadap kemerdekaan pers.
Kriteria Anugerah Dewan Pers 2021
Untuk mendapatkan Anugerah Dewan Pers ini sejumlah kriteria telah disusun.
Baca Juga: Dewan Pers Diminta Kendalikan Jurnalisme Clickbait
Pertama, bagi media dan wartawan yang memberikan kontribusi dalam menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia. Kedua, media dan wartawan yang memperkokoh pelaksanaan UU Pers No 40 tahun 1999 dan mengikuti peraturan Dewan Pers termasuk Kode Etik Jurnalistik.
Selanjutnya Ketiga, media dan wartawan yang melakukan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan umum. Keempat, media yang memiliki tatakelola yang baik sesuai pedoman dan peraturan yang ada.
Kelima, media, lembaga dan perorangan yang memberikan kepeloporan terhadap pers Indonesia. Lalu keenam, lembaga dan perorangan yang memberikan kontribusi dalam menjaga dan memperkuat kemerdekaan pers.
Kategori
Pada program perdana ini, Dewan Pers berkolaborasi bersama konstituen Dewan Pers dalam mengkoordinasikan peserta, penyeleksian dan nominasi. Anugerah Dewan Pers ini direncanakan diberikan untuk 25 kategori, meliputi:
- Media Cetak, TV, Radio dan Siber tingkat Nasional
- Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Barat
- Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Tengah
- Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Timur
- Wartawan media cetak, TV, Radio dan Siber.
- Tokoh perorangan yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaan pers
- Lembaga yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaan pers
- Tiga daerah dengan Hasil Indeks Kemerdekaan Pers Tertinggi di tahun 2021
Karya jurnalistik media dan wartawan ini akan dikumpulkan pada bulan September 2021 dan akan dilakukan penilaian dan seleksi penyisihan pada bulan Oktober 2021.
Berita Terkait
-
Dewan Pers Diminta Kendalikan Jurnalisme Clickbait
-
Kominfo Apresiasi Dewan Pers Hadirkan Hak Cipta Jurnalistik
-
Dewan Pers: Media Massa Diharapkan Suarakan Optimisme di Tengah Pandemi Covid-19
-
Perusahaan Media Sosial Harus Bertanggung Jawab Atas Hoaks, UU ITE Perlu Dikoreksi
-
Dewan Pers Desak Polisi Serius Selidiki Kasus Pembunuhan Wartawan di Sumut
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional