Suara.com - Dewan Pers akan menyelenggarakan program Anugerah Dewan Pers 2021 dalam rangka mengapresiasi media massa, wartawan, lembaga dan perorangan yang memberikan kontribusi untuk mewujudkan kemerdekaan pers di Indonesia.
Berdasarkan rilis yang diterima Suara.com, Kamis (16/9/2021), program ini diumumkan hari Kamis (9/9/2021) dalam rapat khusus Dewan Pers bersama konstituen dan dihadiri juga anggota dewan juri Anugerah Dewan Pers secara daring dan langsung. Karya jurnalistik media dan wartawan serta kontribusi perorangan dan lembaga rentang waktunya mulai September 2020 sampai September 2021.
Ketua Dewan Pers Mohammad NUH dalam acara pembahasan Anugerah Dewan Pers ini menyatakan bahwa, Dewan Pers ingin membangun budaya apresiatif konstruktif, untuk semua pihak yang telah berkontribusi dalam membangun kehidupan pers di Indonesia.
Apresiasi dan penghargaan Dewan Pers ini ditujukan kepada para jurnalis, perusahaan pers, tokoh dan lembaga yang telah berperan dalam mendukung perbaikan ekosistem pers di Indonesia.
"UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tonggak sejarah Kemerdekaan Pers Indonesia. Di usia ke 22 tahun ini, telah banyak pihak yang telah berjasa memperjuangkan dan meningkatkan kualitas kemerdekaan pers Indonesia, demi mendorong perikehidupan demokrasi yang lebih baik dan berkeadilan sosial," demikian Dewan Pers dalam rilisnya.
Tujuan dari pemberian Anugerah Dewan Pers ini adalah mengapresiasi kepada media massa yang telah menjalankan fungsinya dalam menjaga kemerdekaan pers. Selain itu juga memberikan apresiasi kepada wartawan yang telah menunaikan fungsinya dalam membuat karya jurnalistik yang mendukung kemerdekaan pers.
Tujuan lainnya memberikan apresiasi kepada lembaga dan perorangan yang memiliki komitmen dan berkontribusi terhadap kemerdekaan pers.
Kriteria Anugerah Dewan Pers 2021
Untuk mendapatkan Anugerah Dewan Pers ini sejumlah kriteria telah disusun.
Baca Juga: Dewan Pers Diminta Kendalikan Jurnalisme Clickbait
Pertama, bagi media dan wartawan yang memberikan kontribusi dalam menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia. Kedua, media dan wartawan yang memperkokoh pelaksanaan UU Pers No 40 tahun 1999 dan mengikuti peraturan Dewan Pers termasuk Kode Etik Jurnalistik.
Selanjutnya Ketiga, media dan wartawan yang melakukan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan umum. Keempat, media yang memiliki tatakelola yang baik sesuai pedoman dan peraturan yang ada.
Kelima, media, lembaga dan perorangan yang memberikan kepeloporan terhadap pers Indonesia. Lalu keenam, lembaga dan perorangan yang memberikan kontribusi dalam menjaga dan memperkuat kemerdekaan pers.
Kategori
Pada program perdana ini, Dewan Pers berkolaborasi bersama konstituen Dewan Pers dalam mengkoordinasikan peserta, penyeleksian dan nominasi. Anugerah Dewan Pers ini direncanakan diberikan untuk 25 kategori, meliputi:
- Media Cetak, TV, Radio dan Siber tingkat Nasional
- Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Barat
- Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Tengah
- Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Timur
- Wartawan media cetak, TV, Radio dan Siber.
- Tokoh perorangan yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaan pers
- Lembaga yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaan pers
- Tiga daerah dengan Hasil Indeks Kemerdekaan Pers Tertinggi di tahun 2021
Karya jurnalistik media dan wartawan ini akan dikumpulkan pada bulan September 2021 dan akan dilakukan penilaian dan seleksi penyisihan pada bulan Oktober 2021.
Berita Terkait
-
Dewan Pers Diminta Kendalikan Jurnalisme Clickbait
-
Kominfo Apresiasi Dewan Pers Hadirkan Hak Cipta Jurnalistik
-
Dewan Pers: Media Massa Diharapkan Suarakan Optimisme di Tengah Pandemi Covid-19
-
Perusahaan Media Sosial Harus Bertanggung Jawab Atas Hoaks, UU ITE Perlu Dikoreksi
-
Dewan Pers Desak Polisi Serius Selidiki Kasus Pembunuhan Wartawan di Sumut
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter