Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate mengapresiasi dan mendorong Dewan Pers untuk menghadirkan Hak Cipta Jurnalistik atau Publishers Rights agar bisa menciptakan kebebasan pers yang lebih optimal di Indonesia.
Menurutnya kehadiran Hak Cipta bagi para insan pers merupakan salah satu cara untuk menghadirkan ekosistem yang sehat dalam bisnis media secara berkelanjutan sehingga bisa menyokong pers yang bebas dan bertanggung jawab.
"Regulasi Publishers Rights yang saat ini sedang disusun oleh konstituen Dewan Pers merupakan usulan yang sangat baik dan saya merespon itu secara baik pula. Tentunga ini apat dijajaki lebih luas bersama pemerintah dan stake holders lainnya," ujar Johnny dalam acara virtual membahas kebebasan pers, Minggu (15/8/2021) malam.
Ia menyebutkan, saat ini di tengah majunya teknologi informasi, insan pers berada di titik atau the point of no return - sudah tak lagi bisa kembali ke belakang dan karenanya harus beradaptasi mengikuti perkembangan digital.
Maka dari itu, dengan kehadiran regulasi Hak Cipta Jurnalistik yang tengah dalam proses di Dewan Pers sejak awal 2021 bisa memberikan peluang bagi media arus utama atau media mainstream agar bisa mendapatkan posisi yang setara di tengah persaingan bisnis dengan para pengembang teknologi digital yang menguasai pasar daring saat ini.
Cara itu pun membantu media untuk bekerja sama secara sejajar dengan penyedia layanan digital agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini. Dengan demikian industri dengan persaingan sehat dan kebebasan pers bisa berjalan beriringan secara maksimal.
"Pemerintah tentu memahami bahwa terdapat kebutuhan untuk memastikan fair playing di tengah para pelaku antarindustri karena adanya kondisi kompetitif yang muncul akibat disrupsi digital," ujar Johnny menegaskan dukungannya pada terbitnya Regulasi Hak Cipta Jurnalistik.
Sejak Februari 2021 atau tepatnya di momen Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Dewan Pers tengah aktif mengkaji beberapa aturan Hak Cipta Jurnalistik dari beberapa negara maju seperti dari Amerika Serikat, Australia, dan Eropa.
Kajian tersebut nantinya akan disesuaikan dan diadopsi sesuai kebutuhan media di Indonesia sehingga bisa terbebas dari ekosistem bisnis di era digital yang tidak sehat.
Baca Juga: Dewan Pers: Media Massa Diharapkan Suarakan Optimisme di Tengah Pandemi Covid-19
Di negara- negara maju tersebut hadirnya Publisher Rights terjadi untuk meresponi adanya tanda- tanda monopoli global yang terjadi pada belanja iklan di ruang digital yang dikuasai oleh raksasa platform- platform penyedia layanan teknologi seperti Google dan Facebook.
Secara global perusahaan- perusahaan raksasa digital itu menguasai 56 persen pasar digital untuk belanja iklan sementara sisanya 44 persen dengan porsi yang lebih sedikit diperebutkan oleh lebih banyak sektor industri seperti media, e-commerce yang tersebar di seluruh dunia.
Oleh karena itu, untuk mencegah kondisi tersebut berkelanjutan dan bisa membatasi gerakan dari monopoli bisnis di ruang digital diciptakanlah regulasi itu sehingga bisa memberikan ruang bagi lebih banyak sektor industri khususnya media massa.
Berita Terkait
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
5 HP Infinix dengan Kamera 0,5 Mirip iPhone, Harga Rp3 Jutaan
-
Turnamen Esports Berbasis Cyber Security Resmi Diumumkan
-
27 Kode Redeem FC Mobile 16 April 2026, Ambil Kompensasi Bug Sekarang
-
42 Kode Redeem FF Free Fire Spesial Diskon 16 April 2026, Cek Bocoran MP40 Cobra Rilis Lagi
-
5 Smartwatch dengan Desain Kekinian, Tak Jadul, dan Fitur Lengkap Buat Gen Z Aktif
-
Honor Uji HP Baru dengan Baterai 11.000 mAh, Terbesar di Kelasnya
-
Tak Semahal Anggaran Pemkab Blora, Segini Harga CapCut dan Canva Pro 2026
-
Gunakan Chipset Unisoc T8300, Berapa Skor AnTuTu Redmi R70 5G?
-
Indonesia Penghasil Gas, Kenapa Masih Butuh Impor LPG? Ternyata Begini Penjabarannya
-
Redmi R70 dan R70m Debut dengan Baterai Jumbo, Andalkan Chipset Unisoc