Suara.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku spesialis jambret handphone. Salah satu dari mereka merupakan seorang mantan narapidana alias residivis dengan kasus serupa berinisial DS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pelaku DS dibantu oleh rekannya B. Dia berperan sebagai joki yang membantu DS setelah bebas dari penjara pada 2019 silam.
"Keluar penjara langsung bermain lagi sampai dengan sekarang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Berdasar hasil penyidikan awal, DS dan B mengaku sering beraksi di sekitar lampu merah di kawasan Jakarta Utara dan Timur. Dalam seminggu mereka beraksi sebanyak tiga hingga empat kali.
"Sambil jalan mereka lihat ada kendaraan yang berhenti di lampu merah dengan kaca terbuka kemudian korban sedang bermain ponsel, itu yang dia rebut dari belakang dan melarikan diri" beber Yusri.
Selain mengamankan DS dan B, penyidik juga turut mengamankan satu orang lainnya berinisial M. Dia merupakan seorang penadah handphone hasil kejahatan DS dan B.
"Pengakuan saudara M sudah sekitar lima kali menerima barang dari komplotan saudara D ini. Tapi dia juga sering menerima barang hasil kejahatan dari pelaku lain. Ini masih terus kami kembangkan," ujar Yusri.
Atas perbuatannya DS dan B dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Sedangkan M dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Pelajari Rekaman CCTV Lapas Klas I Tangerang
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
-
Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?