Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih berwenang -- bahkan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner Komnas HAM, Chaerul Anam menyatakan, temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut.
"Presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK KPK," kata Anam dalam siaran persnya, Kamis (16/9/2021).
Anam menyebut, Komnas HAM sepakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) memang harus dihormati. Hanya saja, jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan.
Oleh sebab itu, lanjut Anam, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut. Terlebih, Komnas HAM tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut.
Anam melanjutkan, kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM. Bahkan, hal itu tidak menjadikan temuan dan rekomendasi tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam keputusan yang diambil.
Atas hal itu, Anam berpendapat, dalam prosesnya dapat dilihat tidak berhubungan sama sekali. Dengan demikian, langkah Presiden yang menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai pijakan dengan tetap menghormati putusan MK dan MA terkait norma tersebut masih bisa diambil.
"Hal ini sebagai wujud tata kelola Negara Konstitusional. Fakta-fakta adanya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK tersebut penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Kunjungi Deliserdang, Siswa SD dan SMP yang Menunggu Rombongan Presiden Malah Lemas
Berita Terkait
-
Jokowi Kunjungi Deliserdang, Siswa SD dan SMP yang Menunggu Rombongan Presiden Malah Lemas
-
Hakim Kabulkan Gugatan Polusi Udara, Anies: Pemprov DKI Tidak Akan Banding
-
Nilai Pemecatan 57 Pegawai KPK Tak Sesuai Putusan MA, Pukat UGM: Tindakan Sewenang-wenang
-
Kasus 10 Mahasiswa UNS Diamankan Polisi, Gibran: Kalau Mau Ketemu, Saya Fasilitasi
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara