Suara.com - Koalisi Ibu Kota memenangkan gugatan polusi udara. Mereka mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah membaca keseluruhan dokumen yang ada.
"Kami juga sangat apresiasi putusan hakim karena hakim ternyata membaca seluruh dokumen kami, bahkan saksi dan ahli dari kami semuanya dikutip. Tidak ada kutipan yang dihadirkan dari pihak lawan," kata kuasa hukum Koalisi Ibu Kota, Ayu Ezra Tiara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Ayu pun berharap agar para tergugat tidak mengajukan banding terkait gugatan tersebut. Diketahui, pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami berharap para tergugat dan turut tergugat tidak mengajukan banding. Karena tingkat pengadilan saja kita memakan dua tahun," beber dia.
Jika nantinya para tergugat mengajukan banding,bahkan Peninjauan Kembali (PK), lanjut Ayu, dikhawatirkan hal itu akan memperlambat proses pemenuhan hak udara bersih dan sehat. Dengan adanya putusan yang sudah jelas ini, Koalisi Ibu Kota berharap agar segenap pihak sama-sama fokus mengatasi pencemaran udara.
Kuasa hukum lainnya, Alghiffari Aqsa menyatakan, putusan itu seperti memenangkan seluruh warga DKI Jakarta. Artinya, putusan pagi tadi tidak hanya memenangkan sebanyak 32 penggugat saja.
"Ini putusan yang memenangkan warga DKI Jakarta. Jadi tidak hanya memenangkan 32 penggugat, tapi juga warga jakarta keseluruhan," papar Alghiffari.
Alghiffari melanjutkan, putusan majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukim atau melanggar hukum terkait pencemaran udara. Setidaknya, ada 20 gugatan yang telah dikabulkan.
"Ada tiga gugatan yang tidak dikabulkan makanya hakim bahwa ini dikabulkan sebagian, ada poin terkait pelanggaran ham ada poim terkait PP itu tidak dikabulkan. Tapi kami apresiasi 20 poin terkait inventarisir, supervisi dan lainnya dikabulkan oleh majelis hakim," tutup dia.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Jokowi Masih Berwenang Selesaikan Polemik TWK KPK
Putusan
Dalam pembacaan putusan tersebut, hakim ketua Saifuddin Zuhri memutuskan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku tergugat 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat 2, Menteri Kesehatan selaku tegugat 3, Menteri Dalam Negeri selaku tergugat 4, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat 5 melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula jika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan melakukan perbuatan melawan hukum.
Kelima tegugat, kata hakim, dinyatakan lalai dalam usaha pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di Ibu Kota.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Saifuddin.
Atas hal itu, majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berita Terkait
-
Gunakan Pinjol untuk Hidup karena 7 Bulan Belum Gajian, Pegawai Damri Colek Jokowi
-
Jerry Massie Peringatkan Jokowi: Hati-Hati Kerusuhan Akan Datang
-
Komnas HAM Sebut Jokowi Masih Berwenang Selesaikan Polemik TWK KPK
-
Jokowi Kunjungi Deliserdang, Siswa SD dan SMP yang Menunggu Rombongan Presiden Malah Lemas
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni
-
Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu