Suara.com - Koalisi Ibu Kota memenangkan gugatan polusi udara. Mereka mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah membaca keseluruhan dokumen yang ada.
"Kami juga sangat apresiasi putusan hakim karena hakim ternyata membaca seluruh dokumen kami, bahkan saksi dan ahli dari kami semuanya dikutip. Tidak ada kutipan yang dihadirkan dari pihak lawan," kata kuasa hukum Koalisi Ibu Kota, Ayu Ezra Tiara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Ayu pun berharap agar para tergugat tidak mengajukan banding terkait gugatan tersebut. Diketahui, pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami berharap para tergugat dan turut tergugat tidak mengajukan banding. Karena tingkat pengadilan saja kita memakan dua tahun," beber dia.
Jika nantinya para tergugat mengajukan banding,bahkan Peninjauan Kembali (PK), lanjut Ayu, dikhawatirkan hal itu akan memperlambat proses pemenuhan hak udara bersih dan sehat. Dengan adanya putusan yang sudah jelas ini, Koalisi Ibu Kota berharap agar segenap pihak sama-sama fokus mengatasi pencemaran udara.
Kuasa hukum lainnya, Alghiffari Aqsa menyatakan, putusan itu seperti memenangkan seluruh warga DKI Jakarta. Artinya, putusan pagi tadi tidak hanya memenangkan sebanyak 32 penggugat saja.
"Ini putusan yang memenangkan warga DKI Jakarta. Jadi tidak hanya memenangkan 32 penggugat, tapi juga warga jakarta keseluruhan," papar Alghiffari.
Alghiffari melanjutkan, putusan majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukim atau melanggar hukum terkait pencemaran udara. Setidaknya, ada 20 gugatan yang telah dikabulkan.
"Ada tiga gugatan yang tidak dikabulkan makanya hakim bahwa ini dikabulkan sebagian, ada poin terkait pelanggaran ham ada poim terkait PP itu tidak dikabulkan. Tapi kami apresiasi 20 poin terkait inventarisir, supervisi dan lainnya dikabulkan oleh majelis hakim," tutup dia.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Jokowi Masih Berwenang Selesaikan Polemik TWK KPK
Putusan
Dalam pembacaan putusan tersebut, hakim ketua Saifuddin Zuhri memutuskan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku tergugat 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat 2, Menteri Kesehatan selaku tegugat 3, Menteri Dalam Negeri selaku tergugat 4, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat 5 melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula jika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan melakukan perbuatan melawan hukum.
Kelima tegugat, kata hakim, dinyatakan lalai dalam usaha pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di Ibu Kota.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Saifuddin.
Atas hal itu, majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berita Terkait
-
Gunakan Pinjol untuk Hidup karena 7 Bulan Belum Gajian, Pegawai Damri Colek Jokowi
-
Jerry Massie Peringatkan Jokowi: Hati-Hati Kerusuhan Akan Datang
-
Komnas HAM Sebut Jokowi Masih Berwenang Selesaikan Polemik TWK KPK
-
Jokowi Kunjungi Deliserdang, Siswa SD dan SMP yang Menunggu Rombongan Presiden Malah Lemas
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Iran Peringatkan Kapal Perang AS yang Blokade Selat Hormuz dalam Jangkauan Rudal
-
Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok
-
Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran
-
33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi
-
AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran
-
7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules
-
Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya
-
Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman
-
Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz
-
Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum