Suara.com - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak mempertanyakan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap rencana gelaran Formula E. Pasalnya, ajang balap mobil listrik itu disinyalir sudah melanggar aturan sejak awal perencanaan.
Gilbert mengatakan, perencanaan Formula E sejak awal sudah melanggar karena dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019. Padahal, hal ini seharusnya tak bisa dilakukan karena Formula E tak masuk kriteria untuk bisa disertakan dalam APBD-P.
Ketentuan ini tertulis dalam Undang Undang Nomor 17 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa penyusunan APBD berdasarkan rencana kerja perangkat daerah (RKPD). Sementara gelaran Formula E merupakan keinginan Gubernur Anies Baswedan.
Sejauh ini, BPK baru menginggung anggaran Formula E dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov DKI tahun 2020. Rekomendasi BPK hanya meminta melakukan revisi studi kelayakan (feasibility study) Formula E dan sumber dana lain selain APBD.
"Anggaran ini pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang karena tidak berasal dari RKPD dan RPJMD dan masuknya melalui APBD-P. Ini kelalaian dari BPK karena tidak disebutkan dalam laporan BPK, padahal sudah jelas melanggar aturan," ujar Gilbert kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Tak hanya itu, kewajiban Anies yang sudah menjadi kesepakatan bersama pihak Formula E Operation (FEO) untuk membayar commitment fee selama lima musim juga tak disinggung BPK. Gilbert mengaku heran dengan sikap BPK itu.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penganggaran kegiatan yang berlangsung selama lebih dari setahun tak bisa melewati masa jabatan. Artinya, biaya commitment fee masih terus dibebankan kepada Gubernur berikutnya karena Anies habis masa jabatannya di tahun 2022.
"Jelas ini melanggar PP dan menyandera gubernur selanjutnya. Dalam pemeriksaan BPK, ini seharusnya diungkapkan, kecuali BPK tidak mengerti aturan," jelasnya.
Terakhir, Gilbert juga mempertanyakan alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyetujui APBD-P 2019. Padahal selaku pintu terakhir, Kemendagri bisa melihat adanya kejanggalan dalam komponen anggaran Formula E di Raperda yang disepakati DPRD kala itu.
Baca Juga: PDIP Getol Soroti Ajang Formula E di Jakarta: Sejak Direncanakan Sudah Langgar Aturan
"Pada kenyataannya, Formula E tidak memenuhi syarat ini dan juga tidak masuk kegiatan strategis daerah. Pada saat dimasukkan Perda APBD-P 2019 ke Kemendagri, harusnya ini sangat mengganggu dan dibatalkan Kemendagri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
PDIP Getol Soroti Ajang Formula E di Jakarta: Sejak Direncanakan Sudah Langgar Aturan
-
Krisdayanti Bongkar Gaji Anggota DPR, Masinton: Dia Tak Ditegur Justru Diapresiasi
-
Soal 3 Periode dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, PDIP Pastikan Menolak
-
Buntut Panjang Ungkapkan Gaji DPR, Fraksi PDIP Panggil KD
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam
-
Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
-
Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?
-
Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas
-
BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar