Suara.com - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak mempertanyakan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap rencana gelaran Formula E. Pasalnya, ajang balap mobil listrik itu disinyalir sudah melanggar aturan sejak awal perencanaan.
Gilbert mengatakan, perencanaan Formula E sejak awal sudah melanggar karena dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019. Padahal, hal ini seharusnya tak bisa dilakukan karena Formula E tak masuk kriteria untuk bisa disertakan dalam APBD-P.
Ketentuan ini tertulis dalam Undang Undang Nomor 17 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa penyusunan APBD berdasarkan rencana kerja perangkat daerah (RKPD). Sementara gelaran Formula E merupakan keinginan Gubernur Anies Baswedan.
Sejauh ini, BPK baru menginggung anggaran Formula E dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov DKI tahun 2020. Rekomendasi BPK hanya meminta melakukan revisi studi kelayakan (feasibility study) Formula E dan sumber dana lain selain APBD.
"Anggaran ini pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang karena tidak berasal dari RKPD dan RPJMD dan masuknya melalui APBD-P. Ini kelalaian dari BPK karena tidak disebutkan dalam laporan BPK, padahal sudah jelas melanggar aturan," ujar Gilbert kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Tak hanya itu, kewajiban Anies yang sudah menjadi kesepakatan bersama pihak Formula E Operation (FEO) untuk membayar commitment fee selama lima musim juga tak disinggung BPK. Gilbert mengaku heran dengan sikap BPK itu.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penganggaran kegiatan yang berlangsung selama lebih dari setahun tak bisa melewati masa jabatan. Artinya, biaya commitment fee masih terus dibebankan kepada Gubernur berikutnya karena Anies habis masa jabatannya di tahun 2022.
"Jelas ini melanggar PP dan menyandera gubernur selanjutnya. Dalam pemeriksaan BPK, ini seharusnya diungkapkan, kecuali BPK tidak mengerti aturan," jelasnya.
Terakhir, Gilbert juga mempertanyakan alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyetujui APBD-P 2019. Padahal selaku pintu terakhir, Kemendagri bisa melihat adanya kejanggalan dalam komponen anggaran Formula E di Raperda yang disepakati DPRD kala itu.
Baca Juga: PDIP Getol Soroti Ajang Formula E di Jakarta: Sejak Direncanakan Sudah Langgar Aturan
"Pada kenyataannya, Formula E tidak memenuhi syarat ini dan juga tidak masuk kegiatan strategis daerah. Pada saat dimasukkan Perda APBD-P 2019 ke Kemendagri, harusnya ini sangat mengganggu dan dibatalkan Kemendagri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
PDIP Getol Soroti Ajang Formula E di Jakarta: Sejak Direncanakan Sudah Langgar Aturan
-
Krisdayanti Bongkar Gaji Anggota DPR, Masinton: Dia Tak Ditegur Justru Diapresiasi
-
Soal 3 Periode dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, PDIP Pastikan Menolak
-
Buntut Panjang Ungkapkan Gaji DPR, Fraksi PDIP Panggil KD
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri