News / Nasional
Senin, 20 September 2021 | 16:14 WIB
Sidang gugatan praperadilan Yahya Waloni yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)

Di samping itu dia juga menilai, pencabutan kuasa atas dirinya dan beberapa pengacara lainnya hanya sebagai pendamping, sehingga dalam persidangan praperadilan ini,  menurut mereka,  masih dapat diteruskan. 

Sebab mereka merasa, masih berstatus sebagai kuasa hukum dalam permohonan praperadilan atas Yahya Waloni

Sempat terjadi adu argumen antara Alkatiri dengan Hakim, hingga pada akhirnya persidangan harus diskor sementara.  
 
Hakim mengatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Kami berkoordinasi dengan Bareskrim dulu. Jadi apakah bisa dilakukan secara offline (hadir langsung) atau kah tidak. Nanti kami tentukan lagi," kata Hakim Anry.
 

Load More