Suara.com - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Anry Widyo Laksono bakal mengklarifikasi surat permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Klarifikasi akan dilaksanakan pada persidangan selanjutnya pada Senin (27/9/2021) pekan depan. Rencananya, Yahya Waloni selaku pemohon dan termohon Bareskrim Polri akan dihadirkan.
Sebelumnya, Anry selaku Hakim Tunggal yang memimpin sidang, menerima surat permintaan pencabutan praperadilan yang mengatasnamakan Yahya Waloni.
Dalam surat tersebut dikemukakan, jika Yahya Waloni tidak mengetahui adanya pengajuan praperadilan atas dirinya sebagai pemohon yang dilakukan tim pengacaranya.
“Makanya saya berinisiatif untuk memanggil. Pokoknya, saya besok akan memanggil si pihak termohon (Bareskrim), juga terhadap si Waloni, supaya meng-clear-kan, ini lho (sembari menunjukkan surat) benar atau tidak,” kata Hakim Anry dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (20/9/2021).
Pernyataan itu, untuk menjawab permintaan yang diajukan Abdul Alkatiri selaku kuasa Yahya Waloni, meminta agar kliennya dan Bareskrim Polri hadir, sebab pada sidang perdana ini keduanya tidak hadir.
“Majelis kan di sini wasit, dalam hal ini ya biar dia (pemohon dan termohon) jelaskan gitu (terkait surat permohonan pencabutan praperadilan). Tidak perlu majelis capek-capek mengkonfirmasi ke sana, suruh hadir sesuai dengan jadwal (sidang),” tegas Alkatiri.
Persidangan perdana ini sempat diskor, berawal saat Hakim Anry membacakan surat permohonan pencabutan praperadilan atas nama Yahya Waloni selaku pemohon.
"Jadi saya disini hanya menyampaikan bahwa ada surat yang di tanda tangani oleh Muhammad Yahya Waloni, tertanggal 13 September 2021," kata Hakim Anry.
Berdasarkan surat yang dibacakan Hakim Anry, ada beberapa hal yang disampaikan Yahya Waloni. Pada poin pertama dia menyatakan tidak pernah meminta kepada Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkaranya.
Baca Juga: Surat Yahya Waloni Dibacakan di Sidang: Saya Keberatan Praperadilan Mencatut Nama Saya!
Kemudian dalam suratnya, Yahya Waloni menyatakan, telah mencabut kuasanya atas Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).
“Bahwa permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, sedangkan saya sudah mencabut kuasa dari mantan kuasa hukum saya sejak tanggal 6 September 2021,” kata Yahwa Waloni dalam suratnya yang dibacakan Hakim Anry.
Dia juga mengungkapkan mengetahui adanya praperadilan atas dirinya berdasarkan informasi yang disampaikan keluarganya.
“Adapun permohonan praperadilan yang telah didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, saya tidak pernah diberitahu oleh mantan kuasa hukum saya tersebut,” ungkapnya dalam surat itu.
“Saya baru mengetahui pada tanggal 8 September 2021 dari keluarga saya. Saya merasa sangat keberatan dengan adanya permohonan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum saya, mengatas namakan saya. Terlebih lagi, antara permohonan praperadilan dilakukan sehari setelah saya melakukan pencabutan kuasa hukum,” sambung Hakim Anry dalam membacakan surat Yahya Waloni.
Mendengar hal tersebut, Abdullah Alkatiri merasa keberatan. Dia lantas meminta dalam persidangan seharusnya Yahya Waloni dihadirkan secara langsung di PN Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim