Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ustaz Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021) hari ini. Namun, hingga kini majelis hakim belum tampak berada di ruang sidang. Padahal sidang perdana gugatan itu dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal Bapak Anry SH," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, Senin.
Dari pantauan Suara.com hingga pukul 11. 41 WIB, ruang sidang hingga tempat duduk hakim masih kosong. Yahya Waloni pun belum terlihat hadir sebagai pihak pemohon terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan kepada aparat kepolisian.
Yahya Waloni sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan, permohonan gugatan praperadilan diajukan ke PN Jaksel pada Senin (6/9/2021) lalu.
"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan, bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Abdullah sendiri menilai penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah. Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaiman yang diatur dalam KUHAP.
Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya.
"Sedangkan Ustaz Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan hanya karena ustadz melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Digelar 20 September, Kubu Yahya Waloni Pede Bakal Menang Lawan Polri
Terlebih, Abdullah mengklaim jika video yang dituding berisi konten ujaran kebencian dan penodaan agama itu juga bukan diunggah atau disebar oleh Yahya Waloni.
"Yang mana yang dikenakan oleh pasal-pasal (yang dilaporkan) tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan," kata dia.
Berita Terkait
-
Hari Ini PN Jaksel Agendakan Sidang Perdana Praperadilan Yahya Waloni
-
Sidang Praperadilan Digelar 20 September, Kubu Yahya Waloni Pede Bakal Menang Lawan Polri
-
Viral Andre Sleigh Miss Supranational Diduga Lontarkan Ujaran Kebencian ke Indonesia
-
Tanggapi Gugatan Praperadilan Yahya Waloni, Polri: Kita Uji di Pengadilan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jakarta Darurat Hunian, DPRD DKI Wanti-wanti Nasib Warga Terdampak Relokasi Normalisasi Sungai
-
Bukan Suap Biasa, KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Jasa
-
Dewan Perdamaian Lumpuh: Pembicaraan Tertunda Akibat Perang Iran
-
Dampak Perang Iran-AS-Israel: Bagaimana Nasib Ekonomi-Politik Indonesia?
-
Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
-
38 Ribu Jemaah Umrah Tertahan Akibat Konflik Timur Tengah, Rano Karno: Jalur Transit Berhenti Total
-
Jalur Minyak Dunia Terancam! Begini Upaya RI Bebaskan 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz
-
Tensi Timur Tengah Memanas, Menlu Sugiono Telepon Menlu UEA hingga Prabowo Siap Mediasi ke Teheran
-
Drone Serang Militer Inggris Bukan dari Iran, Diduga Berasal dari Dekat Lebanon
-
Eks Kader PDIP Nina Agustina Resmi Gabung PSI, Perkuat Basis di Jawa Barat