Suara.com - Kabar terbaru, Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP dibubarkan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Hal itu setelah keluarnya Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Lalu apa itu BSNP?
Kini, posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah meneken peraturan tersebut pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu. Untuk mengenal lebih jauh apa itu BSNP, silahkan baca artikel ini sampai habis.
Berbeda dengan BSNP yang merupakan lembaga independen standardisasi pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan sesuai dengan Pasal 233 di peraturan tersebut bertanggung jawab secara langsung kepada menteri. Meski telah dibubarkan, namun ternyata masih banyak yang penasaran dan ingin tahu apa itu BSNP.
Apa itu BSNP?
Melansir laman BSNP-Indonesia, Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP adalah lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan. Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku secara efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional.
BSNP sendiri dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh seorang pejabat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Mendiknas. BSNP juga dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat ad hoc sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
Apa Saja Tugas dan Wewenang BSNP?
Berikut ini ada beberapa tugas dan wewenang BSNP yang perlu diketahui:
Baca Juga: CEK FAKTA: Kemendikbud Bagi-bagi Pulsa Rp 250 Ribu dan Kuota 75 GB, Benarkah?
- Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan.
- Menyelenggarakan ujian nasional.
- Memberikan rekomendasi pada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan, serta pengendalian mutu pendidikan.
- Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan juga menengah.
- Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan juga kegrafikaan buku teks pelajaran.
Itulah penjelasan tentang apa itu BSNP yang menarik untuk diketahui.
Pembubaran BSNP Jadi Persoalan
Pembubaran BSNP oleh pemerintah dipersoalkan. Keputusan tersebut dinilai telah bertentangan dengan UU Sisdiknas. Keputusan terkait pembubaran BSNP tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021. Dalam salinan Permendikbud yang beredar, pembubaran BSNP itu ada di Pasal 334.
Informasi mengenai pembubaran BSNP ini memang telah dibenarkan oleh anggota BSNP, Doni Koesoema. Namun Doni menyebutkan bahwa penggabungan Badan Standar menyalahi aturan. Menurutnya, akuisisi keberadaan badan standar di bawah Kemendikbud-Ristek menyalahi amanat dalam UU Sisdiknas Pasal 35 karena dalam pasal penjelasannya badan ini harus mandiri.
Demikian penjelasan singkat tentang apa itu BSNP. Apakah pembubaran BSNP menjadi langkah terbaik Kemendikbud-Ristek?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan
-
Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis
-
Gus Ipul Sebut Penyalahgunaan Bansos untuk Judol Turun Drastis: Diberikan pada yang Membutuhkan
-
Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total