Suara.com - Kabar terbaru, Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP dibubarkan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Hal itu setelah keluarnya Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Lalu apa itu BSNP?
Kini, posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah meneken peraturan tersebut pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu. Untuk mengenal lebih jauh apa itu BSNP, silahkan baca artikel ini sampai habis.
Berbeda dengan BSNP yang merupakan lembaga independen standardisasi pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan sesuai dengan Pasal 233 di peraturan tersebut bertanggung jawab secara langsung kepada menteri. Meski telah dibubarkan, namun ternyata masih banyak yang penasaran dan ingin tahu apa itu BSNP.
Apa itu BSNP?
Melansir laman BSNP-Indonesia, Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP adalah lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan. Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku secara efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional.
BSNP sendiri dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh seorang pejabat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Mendiknas. BSNP juga dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat ad hoc sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
Apa Saja Tugas dan Wewenang BSNP?
Berikut ini ada beberapa tugas dan wewenang BSNP yang perlu diketahui:
Baca Juga: CEK FAKTA: Kemendikbud Bagi-bagi Pulsa Rp 250 Ribu dan Kuota 75 GB, Benarkah?
- Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan.
- Menyelenggarakan ujian nasional.
- Memberikan rekomendasi pada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan, serta pengendalian mutu pendidikan.
- Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan juga menengah.
- Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan juga kegrafikaan buku teks pelajaran.
Itulah penjelasan tentang apa itu BSNP yang menarik untuk diketahui.
Pembubaran BSNP Jadi Persoalan
Pembubaran BSNP oleh pemerintah dipersoalkan. Keputusan tersebut dinilai telah bertentangan dengan UU Sisdiknas. Keputusan terkait pembubaran BSNP tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021. Dalam salinan Permendikbud yang beredar, pembubaran BSNP itu ada di Pasal 334.
Informasi mengenai pembubaran BSNP ini memang telah dibenarkan oleh anggota BSNP, Doni Koesoema. Namun Doni menyebutkan bahwa penggabungan Badan Standar menyalahi aturan. Menurutnya, akuisisi keberadaan badan standar di bawah Kemendikbud-Ristek menyalahi amanat dalam UU Sisdiknas Pasal 35 karena dalam pasal penjelasannya badan ini harus mandiri.
Demikian penjelasan singkat tentang apa itu BSNP. Apakah pembubaran BSNP menjadi langkah terbaik Kemendikbud-Ristek?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan