Suara.com - Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai sejalan dengan fokus perampingan birokrasi dalam struktur pemerintahan saat ini.
Apalagi, langkah ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai amanat Presiden yang mendorong terwujudnya organisasi kementerian negara yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pengamat Pendidikan Ina Liem mengatakan, saat ini transformasi dunia pendidikan perlu bergerak dengan cepat untuk mengejar ketertinggalan dari dunia internasional selama 18 tahun.
Dengan begitu, perampingan dalam struktur kementerian/lembaga perlu dilakukan agar tidak terlalu gemuk dan menghambat.
“Ini langkahnya sudah tepat. Karena memang dirampingkan, kalau sampai beda kepentingan visi misi, lambat sekali. Jadi karena selalu alasan orang yang agak kurang cepat menerima perubahan, selalu alasannya undang undang, aturan. Justru ini akhirnya inovasi jadi lambat sekali,” ujar Ina ditulis Kamis (2/9/2021).
Ia juga menampik bahwa upaya ini sebagai bentuk menabrak undang-undang yang ada. Saat ini terdapat lembaga independen yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional, yaitu Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Menurutnya, penafsiran atas regulasi juga perlu beradaptasi dengan perkembangan zaman yang cepat.
“Kalau memang undang-undangnya tidak sejalan, kita buat gimana caranya manusia Indonesia bisa mencapai high order thinking (keterampilan berfikir tingkat tinggi). Bisa ke sana, apapun caranya. Kalau memang tidak sejalan dengan undang-undang gimana caranya kita ubah supaya bisa sejalan. Yang penting pemerintahan bersih. Itu saja,” tegasnya.
Terkait BNSP sendiri, sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar.
Baca Juga: Resmi! Menteri Nadiem Bubarkan BSNP, Diganti Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan
Oleh karenanya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan.
Dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan.
Pembubaran BSNP juga merujuk rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menyatakan bahwa struktur organisasi yang baik haruslah bersifat adaptif dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal.
Menurut Ina, secara kalkulasi keputusan ini juga mengikuti program Presiden Joko Widodo dimana sejak 2014 sampai sekarang sudah banyak lembaga atau badan yang ditutup. Dia menyarankan ke depan jika transformasi pendidikan sudah jalan bisa disiapkan kembali bentuk lembaga independen luar.
“Kalau dewan pakar mau memberikan masukan, itu bisa diundang. Bisa memberikan pertimbangan. Jadi menurut saya orang-orang BSNP memang masih dihargai, dari kepakarannya bisa memberikan masukan,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan