Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan pembahasan mengenai perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Permintaan Pemkot Bekasi untuk menaikan kompensasi mendapatkan lampu hijau.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Syaripudin mengatakan, kemungkinan besar permintaan menaikan kompensasi itu akan dipenuhi. Dalam PKS antara kedua pihak, harus saling menguntungkan.
"Kan ada tim untuk membahas soal kompensasi. Pastinya permintaan dari Pemkot Bekasi disetujui Pemprov DKI karena pembahasan itu saling memahami, yang dilihat kedua belah pihak," ujar Syaripudin saat dihubungi, Jumat (24/9/2021).
Menurut Syaripudin, dalam PKS itu sudah diatur mengenai isu pemulihan lingkungan, infrastruktur, hingga bantuan dana kompensasi. Pihaknya sudah mengakomodir berbagai komponen perjanjian ini sejak lama.
"Kalau yang jadi komponen dari PKS itu kan semuanya diakomodir. Soal pemulihan lingkungan dan termasuk dalam bantuan keuangannya, itu semua diakomodir," katanya.
Ditargetkan akhir bulan Oktober pembahasan soal perpanjangan kontrak ini bisa selesai. Selanjutnya penggunaan TPST Bantargebang bisa diperpanjang untuk lima tahun ke depan.
"Itu sudah kita lakukan sejak lama dengan lain-lain yang termasuk dalam lima item lingkup dalam kerjasama Pemkot Bekasi dan pemprov DKI," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Advokat Junaedi Saibih Hingga Eks Direktur JakTv Didakwa Rintangi 3 Kasus Korupsi Besar
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 23 Oktober 2025: Waspada Transisi Musim dan Hujan Lebat
-
Presiden Ramaphosa Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Afrika Selatan: Sekutu Setia!
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO