Suara.com - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengusulkan gelaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada Rabu, 15 Mei 2024 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai mengikuti rapat internal finalisasi usul pemerintah bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan.
"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional diajukan kepada KPU dan DPR, sebelum tanggal 7 Oktober tidak bisa mundur ke berikutnya lagi karena tahapannya harus ditentukan tanggalnya, itu keputusannya tadi," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Senin (27/9/2021).
Mahfud menuturkan, dalam rapat internal, pemerintah bersimulasi tentang empat tanggal pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei dan 6 Mei 2024.
Namun setelah disimulasikan dengan berbagai hal, pemerintah mengusulkan 15 Mei karena dianggap tanggal yang paling rasional.
Pertimbangannya, yakni dapat memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu dan uang.
"Masa kampanye diperpendek, jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama. Pokoknya kalau terpilih, diantisipasi mungkin ada peradilan di MK kalau sengketa atau mungkin putaran kedua dihitung semuanya," ucap Mahfud.
Selain itu, tanggal 15 Mei 2024 dipilih, setelah memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.
"Kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional," tutur Mahfud.
Baca Juga: Menyongsong Pemilu 2024, KPU Gelar Webinar Digitalisasi Pemilihan Umum
Tak hanya itu, mantan Ketua MK itu memaparkan, jika Pemilu 2024 jatuh pada 15 Mei 2024, maka parpol dapat mulai mempersiapkan diri.
"Kalau ada yang ingin mendirikan partai baru misalnya itu masih terbuka kemungkinan sampai kira-kira awal Mei. Kalau memang mau ikut pemilu. Kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kurang dari 2,5 tahun itu dilarang oleh UU," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123