Suara.com - Presiden Joko Widodo meminta tanggal pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024 segera ditetapkan dan meminta jangan terganggu oleh isu perpanjangan masa jabatan presiden serta amandemen UUD 1945.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam rapat koordinasi lanjutan mengenai simulasi jadwal pemilu presiden, legislatif, dan pilkada serentak tahun 2024 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan lembaga terkait lainnya di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
"Presiden menginstruksikan agar segera ditetapkan simulasi tanggal pemilu dan pilkada tahun 2024. Jadi Presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amandemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya."
"Pokoknya tetapkan tanggal pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, dimana kita bersepakat bahwa menurut undang-undang pemilu legislatif dan presiden itu tahun 2024," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis, Jumat (24/9/2021).
Setelah mendapat instruksi dari Jokowi, Mahfud dan Tito akan bertemu dan segera membahasnya bersama DPR, KPU, Bawaslu, dan lembaga terkait yang lain.
"Simulasi sudah dilakukan, mendagri sudah bersimulasi dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenkopolhukam tanggal 17, itu semuanya di bulan September dan yang terakhir tanggal 23 September juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan," kata Mahfud.
Ada beberapa opsi tanggal pelaksanaan pilpres dan pilkada yang sekarang sedang dipertajam sekaligus dipertimbangkan dari sisi teknis dan yuridis.
Salah satu opsi tanggal 24 April 2024, tetapi masih ada tiga opsi tanggal lainnya juga yang nantinya bakal disampaikan ke Jokowi.
"Terkait dengan opsi pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," kata Mahfud.
Baca Juga: Terkuak! Berstatus Ayah-Anak, Gibran Harus Janjian Dulu untuk Bertemu Presiden Jokowi
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, partai boleh ikut pemilu jika sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara sudah memiliki badan hukum.
"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi pemilu yang dipilih tanggal 24 April," kata dia.
Tanggal pilpres belum dapat ditentukan sekarang karena yang berhak memutuskannya adalah Presiden melalui rapat kabinet terbatas.
"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suaatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyampaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan Presiden bersama DPR dan KPU."
Berita Terkait
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi
-
JK Diserang Usai Senggol Ijazah Jokowi, Jubir Bongkar Motif Upaya Pembungkaman
-
Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum