Suara.com - Presiden Joko Widodo meminta tanggal pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024 segera ditetapkan dan meminta jangan terganggu oleh isu perpanjangan masa jabatan presiden serta amandemen UUD 1945.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam rapat koordinasi lanjutan mengenai simulasi jadwal pemilu presiden, legislatif, dan pilkada serentak tahun 2024 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan lembaga terkait lainnya di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
"Presiden menginstruksikan agar segera ditetapkan simulasi tanggal pemilu dan pilkada tahun 2024. Jadi Presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amandemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya."
"Pokoknya tetapkan tanggal pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, dimana kita bersepakat bahwa menurut undang-undang pemilu legislatif dan presiden itu tahun 2024," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis, Jumat (24/9/2021).
Setelah mendapat instruksi dari Jokowi, Mahfud dan Tito akan bertemu dan segera membahasnya bersama DPR, KPU, Bawaslu, dan lembaga terkait yang lain.
"Simulasi sudah dilakukan, mendagri sudah bersimulasi dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenkopolhukam tanggal 17, itu semuanya di bulan September dan yang terakhir tanggal 23 September juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan," kata Mahfud.
Ada beberapa opsi tanggal pelaksanaan pilpres dan pilkada yang sekarang sedang dipertajam sekaligus dipertimbangkan dari sisi teknis dan yuridis.
Salah satu opsi tanggal 24 April 2024, tetapi masih ada tiga opsi tanggal lainnya juga yang nantinya bakal disampaikan ke Jokowi.
"Terkait dengan opsi pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," kata Mahfud.
Baca Juga: Terkuak! Berstatus Ayah-Anak, Gibran Harus Janjian Dulu untuk Bertemu Presiden Jokowi
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, partai boleh ikut pemilu jika sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara sudah memiliki badan hukum.
"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi pemilu yang dipilih tanggal 24 April," kata dia.
Tanggal pilpres belum dapat ditentukan sekarang karena yang berhak memutuskannya adalah Presiden melalui rapat kabinet terbatas.
"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suaatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyampaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan Presiden bersama DPR dan KPU."
Berita Terkait
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi
-
Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Prabowo-Megawati Asyik Masyuk di Gedung Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi