Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta perguruan tinggi di daerah berstatus PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk segera membuka kampus menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pedoman pembukaan kampus untuk kuliah tatap muka sudah diatur dalam Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1-3 untuk memulai PTM Terbatas sesuai surat edaran Dirjen Dikti Kemendikbudristek 4/2021," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (28/9/2021).
Dia menyebut, mahasiswa Indonesia juga terancam ketinggalan pelajaran dan kesehatan mental karena selama 1,5 tahun terakhir kuliah online.
"Demi menekan resiko learning loss dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa," tegasnya.
Kampus yang akan dibuka untuk pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kuliah tatap muka harus mendapatkan izin dari Orang tua atau wali bagi mahasiswa, maka kampus wajib menyediakan sistem pembelajaran hybrid atau online dan offline.
Penggunaan ruang maksimal 50 persen kapasitas ruangan/kelas/laboratorium, dan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M.
Perguruan tinggi juga harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
Baca Juga: PTM Uji Coba di Sleman Direncanakan Berlangsung 4 Oktober
Jika ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif Covid-19 sampai kondisi aman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar