Suara.com - Perkembangan teknologi informasi (TI) membuat semua lini kehidupan manusia sangat bergantung pada teknologi. Hal ini memberi rasa optimistis pada perbaikan kehidupan manusia.
Optimisme ini menjadi dasar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) melakukan inovasi dalam bidang pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Kementerian ini memiliki empat layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Pengecekan Sertipikat Tanah, Layanan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengungkapkan, TI dalam layanan pertanahan berguna untuk memangkas antrean di Kantor Pertanahan.
“Baru-baru ini, kami sudah meluncurkan layanan Loketku. Layanan ini mempermudah seseorang apabila ingin ke Kantor Pertanahan, karena dapat menentukan jadwal sendiri dan menentukan keperluan apa yang dibutuhkan oleh Kantor Pertanahan, sehingga saat datang ke sana dokumen yang anda perlukan sudah disiapkan,” kata Sofyan, saat menjadi narasumber pada acara Dies Natalis ke-62 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, melalui daring, Selasa (28/9/2021).
Melalui transformasi digital, pelayanan masyarakat menjadi lebih cepat dan lebih mudah dan mempersingkat antrean di Kantor Pertanahan, karena antrean dilakukan secara online. Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengungkapkan bahwa sebentar lagi akan diberlakukan sertipikat tanah elektronik (e-sertipikat). Semua itu dapat terjadi karena perkembangan TI sehingga menyebabkan hidup menjadi lebih mudah.
Di samping itu, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan ini ditargetkan rampung pada tahun 2025, dengan harapan, seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga terus menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi serta bersama aparat penegak hukum, melakukan pemberantasan mafia tanah.
“Setelah itu, kita lakukan digitalisasi, karena ke depan Kantor-Kantor Pertanahan akan menggunakan teknologi seperti teknologi block chain. Di mana hampir impossible orang memalsukan dokumen tanah,” ungkap Sofyan.
Baca Juga: ATR/BPN Pastikan Pelaksanaan Program Reforma Agraria Dapat Berjalan Tepat Sasaran
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menyebutkan juga penegakan hukum pasca Covid-19, yang akan lebih mudah dan efisien karena adanya TI. Namun substansinya tetap sama, yakni keadilan dan kepastian hukum.
Selain didukung oleh sumber daya manusia dan pembangunan ekonomi, suatu negara perlu didukung kepastian hukum dan penegakan hukum yang memberikan kepastian.
“Aspek kepastian hukum dan penegakan hukum menjadi penting karena itu merupakan sokoguru untuk majunya negara kita. Jika hukum tidak pasti, maka ini akan membuat Indonesia sulit menjadi negara maju,” ungkap Sofyan.
Berita Terkait
-
ATR/BPN Pastikan Pelaksanaan Program Reforma Agraria Dapat Berjalan Tepat Sasaran
-
Kunspek Komisi II ke BPN Jabar: Penyelenggaraan Mewujudkan Ruang Wilayah Nasional
-
Kembali Hadir Secara Daring, Festival Kebudayaan Yogyakarta 2021 Resmi Dimulai
-
Kementerian Turun Tangan Sengkarut Lahan Rocky Gerung, Sentul City Belum Beri Tanggapan
-
Sentra Mitra Informatika Targetkan Penjualan Rp135 Miliar Hingga Akhir Tahun
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!