Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penjelasan dari Presiden Joko Widodo terkait 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk diangkat menjadi ASN Polri. Komnas HAM mempertanyakan, apakah ide dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mendapat restu dari Jokowi itu, merupakan bagian dari rekomendasi setelah pihaknya menemukan 11 pelanggaran TWK.
"Ide yang ditawarkan oleh Kapolri jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden. Oleh karenanya, penting bagi Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan dari presiden secara langsung. Apakah ini merupakan bagian dari temuan dan remondasi Komnas HAM?" kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Jelasnya, jika ide itu benar berdasarkan bagian rekomendasi Komnas HAM, Anam mengingatkan Jokowi, bahwa dalam proses pemecatan 56 pegawai KPK terdapat pelanggaran HAM.
"Jika ini bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM. Apakah pelaksanaan sebagian atau seluruhnya. Penting kami ingatkan, memang salah satunya pemulihan menjadi ASN berdasarkan perintah Undang Undang terkait alih status. Artinya sistem umum bagi ASN yang melamar tidak boleh diterapkan. Selain itu, temuan faktual komnas menyatakan pelaksanaan dari pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) melanggar HAM, salah satunya lahir karena proses melanggar hukum, terselubung dan ada yg ilegal," papar Anam.
Karenanya, atas temuan pelanggaran HAM itu, harus tetap dijadikan acuan oleh Jokowi dalam mengambil sikap.
"Kondisi ini harus tetap dijadikan kontek dalam dasar kebijakan presiden. Presiden juga pernah membuat arahan yg intinya tidak boleh merugikan pegawai KPK, arahan ini pula menjadi salah satu dasar rekomendasi, disamping putusan MK," ujar Anam.
"Dari beberapa hal diatas rekomendasi kami, tetap kami jadikan rujukan utama. Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden terkiat subtansi penjelasan Kapolri," imbuhnya.
Tarik 56 Pegawai KPK jadi ASN Polri
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasan dirinya meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri.
Baca Juga: Restui Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Kompolnas Puji Keputusan Jokowi
Alasan Listyo mengajukan permohonan itu lantaran mereka memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Listyo berharap dengan bergabungnya 56 pegawai KPK, nantinya dapat memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Listyo sebelumnya meinta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Permohonan Listyo itu pun telah disetujui oleh Jokowi.
"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo.
Kekinian, kata Listyo, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Berita Terkait
-
Restui Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Kompolnas Puji Keputusan Jokowi
-
Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Kapolri Diingatkan Agar Tak "Tersandung"
-
Restui Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Mahfud: Tindakan Presiden Jokowi Benar
-
Jokowi Restui Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Legislator: Husnuzan Saja
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian
-
Digugat 21 Guru Besar, MKMK Siap Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir Pekan Ini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya