Suara.com - Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD mengatakan kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa diakhiri dengan niat Kapolri menjadikan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud MD dikutip dari pernyataannya di akun Twitter resminya di Jakarta, Selasa.
Mahfud mengatakan langkah KPK yang melakukan TWK menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak salah secara hukum.
"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.
Menurut dia, persetujuan Presiden Jokowi itu memiliki dasar, yakni Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020 yang berbunyi, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS."
Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014.
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud.
Sebelumnya, dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, di Papua, Selasa, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.
Sigit mengatakan niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.
Baca Juga: Jokowi Restui Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Legislator: Husnuzan Saja
Berita Terkait
-
Jokowi Restui Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Legislator: Husnuzan Saja
-
Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK, Legislator: Kalau Sama-sama Sepakat, Tak Masalah
-
Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Jubir Presiden: Upaya Baik Selesaikan Masalah
-
Direstui Jokowi, Ini Alasan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK yang Diberhentikan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat