Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut alasan pihaknya tak menetapkan Kepala Lapas Klas I Tangerang, Banten sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lantaran belum menemukan barang bukti. Dia menjelaskan jika penetapan status tersangka terhadap seseorang mesti berdasar alat bukti.
"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Kendati begitu, Tubagus tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 tahanan tersebut. Dia memastikan proses penyidikan terhadap kasus ini tetap berjalan.
"Kemudian timbul pertanyaan kedua mungkin enggak jadi tersangka? Sampai saat ini kami sudah mengelar perkara pertama Pasal 359 da Pasal 188 KUHP sudah. Sesuatunya serba mungkin saja terjadi berdasar hasil penyidikan," katanya.
Lebih lanjut, Tubagus menyampaikan bahwa penyidik telah berencana memeriksa tiga tersangka baru dalam kasus ini. Ketiganya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (1/10/2021) lusa.
Tiga Tersangka Baru
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Salah satu tersangka merupakan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Klas I Tangerang berinisial RS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan itu berdasar hasil gelar perkara. Dua tersangka lainnya yakni berinisial JMN dan PBB. JMN merupakan warga binaan alias tahanan. Sedangkan PBB merupakan pegawai lapas sekaligus anak buah dari RS.
"Saudara RS ini atasan langsung dari PBB. Jabatan sebagai bagian umum di Lapas Klas 1 Tangerang," kata Yusri.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Ini Inisial dan Perannya
Yusri menyebut ketiganya dijerat dengan Pasal 188 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka di anggap lalai hingga menyebabkan kebakaran.
"Pertama adalah satu warga binaan JMN, JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan dia ahli di bidangnya," beber Yusri.
Berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa JMN memasang instalasi listrik atas perintah dari PBB.
"Total semua ada enam tersangka, tiga di Pasal 359 KUHP. Kemudian tiga lagi ini Pasal 188 KUHP. Ancaman lima tahun penjara," jelas Yusri.
Tiga Pegawai Lapas
Dalam perkara ini penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Ini Inisial dan Perannya
-
Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kasubbag Umum hingga Tahanan jadi Tersangka Baru
-
Siang Ini, Polisi Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
-
Polda Metro Berencana Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Hari Ini
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi