Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai langkah advokat Yusril Ihza Mahendra mendampingi Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko untuk melakukan uji materi/ judicial review soal AD/ART Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) akan sia-sia. Meskipun nantinya menang, Mahfud menilai hasil tersebut tidak bakal bisa menggulingkan Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Mahfud mengatakan apabila uji materi yang dilakukan Yusril itu menang menurut hukum, maka akan berlaku ke depannya, bukan untuk pengurus yang saat ini masih aktif. Seandainya ada pengaruh, itu juga hanya sekedar perubahan dalam AD/ART saja.
"Kalau mengabulkan enggak ada gunanya juga gitu, karena pihak pengurus sekarang tetap dia Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," kata Mahfud dalam sebuah diskusi melalui live Twitter bertajuk "Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman" bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu (29/9/2021) malam.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung kekeliruan atas pengajuan judicial review yang dilakukan Yusril. Kalau memang akan menggugat melalui hukum tata usaha negara, maka seharusnya membawa surat keputusan menteri ke PTUN.
"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini enggak ada gunanya. Apapun putusan MA ya, AHY, SBY, Ibas semua tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024."
Sebelumnya, Yusril mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait AD/ART Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).
Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
Baca Juga: Giring Sebut Kader PSI Pantas Jadi Gubernur DKI, Politisi Demokrat Sentil Begini
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.
Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.
Berita Terkait
-
Andi Arief Tuding Yusril Membelot ke Kubu Moeldoko karena Demokrat Tak Bisa Bayar Rp100 M
-
Partai Demokrat Usul Pilkada Dimajukan ke 2023, Apa Alasannya?
-
Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Kubu AHY: Jejak Yusril Sebagai Pejuang Demokrasi Tercoreng
-
AD/ART Partai Demokrat Digugat Yusril, SBY Singgung Soal Hukum Bisa Dibeli
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar