Suara.com - Pengacara Koalisi Ibu Kota Jeanny Sirait menyebut pemerintah pusat telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta mengenai polusi udara Jakarta.
"Sampai dengan hari terakhir (30/9/2021), jam terakhir waktu pengajuan upaya hukum banding. Hanya empat itu yang mengajukan upaya hukum banding presiden, menteri KLHK, menteri kesehatan, mendagri. Nah apa alasan mereka banding sebenarnya sampai saat ini kami belum mengetahui," kata Jeanny dalam konferensi pers, Jumat (1/10/2021).
Sikap pusat berbeda dengan yang dilakukan Gubernur Jakarta Anies yang justru menghormati dan siap menjalankan hasil putusan majelis hakim, bahkan mengapresiasi 32 warga Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang mengambil langkah mengajukan gugatan atas kualitas udara terhadap pemerintah.
Koalisi Ibu Kota mengaku kecewa dengan sikap pemerintah pusat.
"Tentu saja sangat kecewa mereka adalah orang-orang yang paling terdampak polusi udara di DKI, selain juga warga DKI. Ada warganya, ada mereka sendiri mengalami gangguan kesehatan, bahkan cukup parah gangguan ISPA-nya akibat polusi udara Jakarta. Tentu saja sangat kecewa dengan sikap pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat ya," tuturnya.
Sikap pemerintah pusat, menurut Jeanny, seharusnya menjalankan putusan majelis hakim.
"Malah memutuskan untuk mengajukan banding untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan yang sebenarnya sudah merugikan warga," katanya.
"Kami sendiri memutuskan untuk tidak banding para penggugat 32 penggugat memutuskan untuk tidak banding dan justru malah lebih perspektif mendorong kepada implementasi terhadap upaya membersihkan udara di DKI Jakarta."
Berbeda dengan Pemerintah Provinsi Jakarta, setelah putusan dibacakan pada Kamis (16/9/2021), Gubernur Anies berkata, "Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi terhadap para warga negara yang sedang menjalankan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat."
Baca Juga: Waspada, Polusi Udara Jadi Penyebab 6 Juta Kelahiran Prematur Tiap Tahun
Sejalan dengan aspirasi warga tersebut, Anies menyebut pemerintah Jakarta juga memiliki visi untuk menyediakan udara bersih, yang merupakan hak dasar bagi setiap warga yang tinggal di Ibu Kota.
Dia menyebutkan untuk percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Jakarta, diperlukan pendekatan multi sektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat, dan mengoptimalkan fungsi penghijauan, sehingga memerlukan sinergitas antar berbagai pemangku kepentingan.
"Khusus penanggulangan pencemaran udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai," ujar Anies dalam keterangan pers.
Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019, kata Anies, adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program JakLingko pada 2020, dan hal itu sesuai amar keputusan majelis hakim poin 1A.
Sejak Ingub tersebut diberlakukan, maka perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan.
Pemerintah Jakarta, kata Anies, juga menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibu Kota, salah satunya dengan mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.
Berita Terkait
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia, Polusi PM2.5 Capai Level Tidak Sehat
-
Polusi Debu Kapur Selimuti Permukiman Warga Citatah
-
Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada
-
Bukan Hanya Emisi Kendaraan: Penelitian Baru Ungkap Jalur Lain Pembentukan Polusi Udara
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana