Suara.com - Menutup aurat merupakan salah satu kewajiban oleh setiap umat muslim baik laki-laki maupun perempuan. Lalu bagaimana hukum menjual pakaian yang tidak menutup aurat?
Model dan desain pakaian yang dijual di pasaran memang tidak semuanya menutup aurat. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan dan kegelisahan di kalangan penjual. Untuk itu, Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan perihal hukum menjual pakaian yang tidak menutup aurat.
Ustadz Abdul Somad dalam video di YouTube Channel miliknya mengungkapkan pendapatnya tentang pedagang yang menjual pakaian yang tidak menutup aurat. Menurut UAS, jika seseorang berdagang dengan menjual sesuatu yang menyalahi syariat maka hal ini bisa jadi sesuatu yang haram.
Hal ini mengacu pada sebuah hadist, seperti berikut ini.
“Setiap pakaian yang diduga kuat akan digunakan untuk membantu berlangsungnya kemaksiatan maka tidak boleh menjualnya dan menjahitnya yang membantu berlangsungnya kemaksiatan dan kezaliman tersebut.” (Syarh al-‘Umdah, Syaikh Ibnu Taimiyah, 1/386)
Dalam sumber lain, Ustadz Abdul Somad juga mengatakan, "Jika dipastikan yang membeli daster tadi berjilbab panjang, silakan jual karena dia tak akan pakai daster itu di luar rumah."
Menurut UAS, penjual tidak perlu ragu menjual pakaian yang tidak menutup aurat kepada wanita berjilbab panjang sebab hanya akan dipakai di hadapan muhrimnya.
"Tak ragu untuk menjualnya (pakaian tidak menutup aurat) karena ia hanya akan mengenakan daster di kamar, hanya ditengok suaminya," imbuh UAS.
Dalam hal lain juga, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa diperbolehkannya menjual sesuatu ketika kita mengetahui tujuannya terlebih dahulu dan tidak sekadar mengharamkannya.
Baca Juga: Wanita Tidak Berhijab Tapi Punya Hati yang Baik, Ini Tanggapan Ustadz Abdul Somad
"Boleh menjual makanan di siang Ramadhan padahal makan di siang ramadhan haram. Kenapa boleh? Untuk orang tua jompo yang sakit tak makan, untuk orang tua yang sakit yang tidak bisa makan yang tidak bisa puasa, untuk pekerja berat yang tidak bisa bekerja kalau tak makan," ujar Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Somad juga memberikan sebuah contoh pahala apabila pedagang melakukannya dengan baik dan sesuai syariat dan bisa berdosa jika melanggar syariat.
Jadi, perlu ditekankan pula tujuan di penjual menjajakan dagangannya. Misalnya, jika ia berjualan pakaian yang tidak menutup aurat maka dipastikan cara berjualannya sesuai syariat dan pembelinya pun orang yang tepat.
Itulah hukum menjual pakaian yang tidak menutup aurat yang perlu diketahui. Hukumnya adalah haram jika si penjual mengetahui orang yang akan membelinya bakal menggunakannya untuk tujuan yang diharamkan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Detik Penentu Kasus Alvaro: Hasil DNA Kerangka Manusia di Tenjo Segera Diumumkan Polisi
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Baru 4 Bulan Menjabat, Dirdik Jampidsus 'Penjerat' Nadiem Makarim Dimutasi Jaksa Agung
-
Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB Dalam Rapat Bersama DPR
-
Polda Metro Jaya Gelar Audiens dengan Keluarga Arya Daru Siang Ini: Ada Temuan Baru?
-
Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK