Suara.com - Menutup aurat merupakan salah satu kewajiban oleh setiap umat muslim baik laki-laki maupun perempuan. Lalu bagaimana hukum menjual pakaian yang tidak menutup aurat?
Model dan desain pakaian yang dijual di pasaran memang tidak semuanya menutup aurat. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan dan kegelisahan di kalangan penjual. Untuk itu, Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan perihal hukum menjual pakaian yang tidak menutup aurat.
Ustadz Abdul Somad dalam video di YouTube Channel miliknya mengungkapkan pendapatnya tentang pedagang yang menjual pakaian yang tidak menutup aurat. Menurut UAS, jika seseorang berdagang dengan menjual sesuatu yang menyalahi syariat maka hal ini bisa jadi sesuatu yang haram.
Hal ini mengacu pada sebuah hadist, seperti berikut ini.
“Setiap pakaian yang diduga kuat akan digunakan untuk membantu berlangsungnya kemaksiatan maka tidak boleh menjualnya dan menjahitnya yang membantu berlangsungnya kemaksiatan dan kezaliman tersebut.” (Syarh al-‘Umdah, Syaikh Ibnu Taimiyah, 1/386)
Dalam sumber lain, Ustadz Abdul Somad juga mengatakan, "Jika dipastikan yang membeli daster tadi berjilbab panjang, silakan jual karena dia tak akan pakai daster itu di luar rumah."
Menurut UAS, penjual tidak perlu ragu menjual pakaian yang tidak menutup aurat kepada wanita berjilbab panjang sebab hanya akan dipakai di hadapan muhrimnya.
"Tak ragu untuk menjualnya (pakaian tidak menutup aurat) karena ia hanya akan mengenakan daster di kamar, hanya ditengok suaminya," imbuh UAS.
Dalam hal lain juga, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa diperbolehkannya menjual sesuatu ketika kita mengetahui tujuannya terlebih dahulu dan tidak sekadar mengharamkannya.
Baca Juga: Wanita Tidak Berhijab Tapi Punya Hati yang Baik, Ini Tanggapan Ustadz Abdul Somad
"Boleh menjual makanan di siang Ramadhan padahal makan di siang ramadhan haram. Kenapa boleh? Untuk orang tua jompo yang sakit tak makan, untuk orang tua yang sakit yang tidak bisa makan yang tidak bisa puasa, untuk pekerja berat yang tidak bisa bekerja kalau tak makan," ujar Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Somad juga memberikan sebuah contoh pahala apabila pedagang melakukannya dengan baik dan sesuai syariat dan bisa berdosa jika melanggar syariat.
Jadi, perlu ditekankan pula tujuan di penjual menjajakan dagangannya. Misalnya, jika ia berjualan pakaian yang tidak menutup aurat maka dipastikan cara berjualannya sesuai syariat dan pembelinya pun orang yang tepat.
Itulah hukum menjual pakaian yang tidak menutup aurat yang perlu diketahui. Hukumnya adalah haram jika si penjual mengetahui orang yang akan membelinya bakal menggunakannya untuk tujuan yang diharamkan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'