Suara.com - Menutup aurat merupakan salah satu kewajiban oleh setiap umat muslim baik laki-laki maupun perempuan. Lalu bagaimana hukum menjual pakaian yang tidak menutup aurat?
Model dan desain pakaian yang dijual di pasaran memang tidak semuanya menutup aurat. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan dan kegelisahan di kalangan penjual. Untuk itu, Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan perihal hukum menjual pakaian yang tidak menutup aurat.
Ustadz Abdul Somad dalam video di YouTube Channel miliknya mengungkapkan pendapatnya tentang pedagang yang menjual pakaian yang tidak menutup aurat. Menurut UAS, jika seseorang berdagang dengan menjual sesuatu yang menyalahi syariat maka hal ini bisa jadi sesuatu yang haram.
Hal ini mengacu pada sebuah hadist, seperti berikut ini.
“Setiap pakaian yang diduga kuat akan digunakan untuk membantu berlangsungnya kemaksiatan maka tidak boleh menjualnya dan menjahitnya yang membantu berlangsungnya kemaksiatan dan kezaliman tersebut.” (Syarh al-‘Umdah, Syaikh Ibnu Taimiyah, 1/386)
Dalam sumber lain, Ustadz Abdul Somad juga mengatakan, "Jika dipastikan yang membeli daster tadi berjilbab panjang, silakan jual karena dia tak akan pakai daster itu di luar rumah."
Menurut UAS, penjual tidak perlu ragu menjual pakaian yang tidak menutup aurat kepada wanita berjilbab panjang sebab hanya akan dipakai di hadapan muhrimnya.
"Tak ragu untuk menjualnya (pakaian tidak menutup aurat) karena ia hanya akan mengenakan daster di kamar, hanya ditengok suaminya," imbuh UAS.
Dalam hal lain juga, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa diperbolehkannya menjual sesuatu ketika kita mengetahui tujuannya terlebih dahulu dan tidak sekadar mengharamkannya.
Baca Juga: Wanita Tidak Berhijab Tapi Punya Hati yang Baik, Ini Tanggapan Ustadz Abdul Somad
"Boleh menjual makanan di siang Ramadhan padahal makan di siang ramadhan haram. Kenapa boleh? Untuk orang tua jompo yang sakit tak makan, untuk orang tua yang sakit yang tidak bisa makan yang tidak bisa puasa, untuk pekerja berat yang tidak bisa bekerja kalau tak makan," ujar Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Somad juga memberikan sebuah contoh pahala apabila pedagang melakukannya dengan baik dan sesuai syariat dan bisa berdosa jika melanggar syariat.
Jadi, perlu ditekankan pula tujuan di penjual menjajakan dagangannya. Misalnya, jika ia berjualan pakaian yang tidak menutup aurat maka dipastikan cara berjualannya sesuai syariat dan pembelinya pun orang yang tepat.
Itulah hukum menjual pakaian yang tidak menutup aurat yang perlu diketahui. Hukumnya adalah haram jika si penjual mengetahui orang yang akan membelinya bakal menggunakannya untuk tujuan yang diharamkan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Ali Khamenei Gugur, Anwar Abbas Sebut Donald Trump Bandit Terbesar Abad Ini
-
Hamas Berduka atas Gugurnya Ali Khamenei, Kutuk Agresi Militer AS-Israel ke Iran
-
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta