Suara.com - Menutup aurat merupakan salah satu kewajiban oleh setiap umat muslim baik laki-laki maupun perempuan. Lalu bagaimana hukum menjual pakaian yang tidak menutup aurat?
Model dan desain pakaian yang dijual di pasaran memang tidak semuanya menutup aurat. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan dan kegelisahan di kalangan penjual. Untuk itu, Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan perihal hukum menjual pakaian yang tidak menutup aurat.
Ustadz Abdul Somad dalam video di YouTube Channel miliknya mengungkapkan pendapatnya tentang pedagang yang menjual pakaian yang tidak menutup aurat. Menurut UAS, jika seseorang berdagang dengan menjual sesuatu yang menyalahi syariat maka hal ini bisa jadi sesuatu yang haram.
Hal ini mengacu pada sebuah hadist, seperti berikut ini.
“Setiap pakaian yang diduga kuat akan digunakan untuk membantu berlangsungnya kemaksiatan maka tidak boleh menjualnya dan menjahitnya yang membantu berlangsungnya kemaksiatan dan kezaliman tersebut.” (Syarh al-‘Umdah, Syaikh Ibnu Taimiyah, 1/386)
Dalam sumber lain, Ustadz Abdul Somad juga mengatakan, "Jika dipastikan yang membeli daster tadi berjilbab panjang, silakan jual karena dia tak akan pakai daster itu di luar rumah."
Menurut UAS, penjual tidak perlu ragu menjual pakaian yang tidak menutup aurat kepada wanita berjilbab panjang sebab hanya akan dipakai di hadapan muhrimnya.
"Tak ragu untuk menjualnya (pakaian tidak menutup aurat) karena ia hanya akan mengenakan daster di kamar, hanya ditengok suaminya," imbuh UAS.
Dalam hal lain juga, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa diperbolehkannya menjual sesuatu ketika kita mengetahui tujuannya terlebih dahulu dan tidak sekadar mengharamkannya.
Baca Juga: Wanita Tidak Berhijab Tapi Punya Hati yang Baik, Ini Tanggapan Ustadz Abdul Somad
"Boleh menjual makanan di siang Ramadhan padahal makan di siang ramadhan haram. Kenapa boleh? Untuk orang tua jompo yang sakit tak makan, untuk orang tua yang sakit yang tidak bisa makan yang tidak bisa puasa, untuk pekerja berat yang tidak bisa bekerja kalau tak makan," ujar Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Somad juga memberikan sebuah contoh pahala apabila pedagang melakukannya dengan baik dan sesuai syariat dan bisa berdosa jika melanggar syariat.
Jadi, perlu ditekankan pula tujuan di penjual menjajakan dagangannya. Misalnya, jika ia berjualan pakaian yang tidak menutup aurat maka dipastikan cara berjualannya sesuai syariat dan pembelinya pun orang yang tepat.
Itulah hukum menjual pakaian yang tidak menutup aurat yang perlu diketahui. Hukumnya adalah haram jika si penjual mengetahui orang yang akan membelinya bakal menggunakannya untuk tujuan yang diharamkan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta
-
Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun
-
Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat