Suara.com - Berkas perkara pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan Kepala Rutan (Karutan), Kepala Jaga (Kajaga), dan anggota jaga Rutan Bareskrim Polri hampir rampung. Ketiganya rencananya akan segera menjalani sidang komisi etik.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya masing-masing berinisial AKP I, Bripka W, dan Bripka S. Mereka dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.
"Telah dilakukan pemberkasan, pemenuhan berkas dan berkas sudah hampir selesai atas nama terduga pelanggar AKP I dan dua anggota," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Selain ketiga anggota tersebut, Propam Mabes Polri juga akan memproses etik Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Berkas tersangka kasus penganiyaan itu kekinian telah dilimpahkan ke Wabprof.
"Kasus NB, dilimpahkan ke Biro Wabrof (untuk pertanggungjawaban profesi)," katanya.
Empat Tersangka Penganiayaan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Napoleon sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece. Dia ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C dan HP.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Andi Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Kena TPPU, Disuap Djoko Tjandra hingga Siksa M Kece, Berapa Lama Napoleon Bakal di Bui?
Atas perbuatannya, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dipersangkakan dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Alasan Irjen Napoleon Aniaya M Kece, Polisi: Ingin Tunjukkan Kuasanya di Sel
-
Kasus Penganiayaan M Kece, Karutan hingga Kajaga Rutan Bareskrim Diduga Langgar Disiplin
-
Kena TPPU, Disuap Djoko Tjandra hingga Siksa M Kece, Berapa Lama Napoleon Bakal di Bui?
-
Napolen Aniaya M Kece, Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Dijatuhkan Sanksi Disiplin
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026
-
Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?
-
KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos
-
Ancaman Siber Berbasis AI Makin Canggih, Industri Keuangan Diminta Perkuat Ketahanan Digital
-
Puan Maharani Jawab Pujian Prabowo: PDIP Siap Bahu-Membahu Dukung Pemerintah Selama Demi Rakyat