Suara.com - Bersedekah menjadi salah satu amalan yang paling dianjurkan untuk dilakukan dalam agama Islam. Namun tahukah kalian bahwa sedekah juga dapat mengakibatkan azab jika kalian mengungkitnya. Seperti apa larangan mengungkit sedekah dalam ajaran agama Islam?
Seperti yang kita ketahui bahwa dengan bersedekah kita akan mendapatkan kelimpahan baik di dunia maupun di akhirat, karena sedekah juga disebut dengan amalan yang dapat membuka pintu rezeki. Ustad Abdul Somad dalam ceramahnya pernah menyampaikan larangan mengungkit sedekah.
Selain itu setidaknya ada 3 hal buruk akibat mengungkit sedekah yang perlu kaliah ketahui, mari simak!
Larangan Mengungkit Sedekah
Menyadur pada YouTube Lentera Qolbu pada 27 September 2021, Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa mengungkit sedekah yang sudah dikeluarkan akan mendatangkan azab pedih dari Allah di akhirat kelak. Maka dari itu menurut beliau, jangan pernah sesekali pamrih terhadap uang yang sudah dikeluarkan, terutama saat bersedekah.
Pada kesempatan itu pula, Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa terdapat 3 hal buruk akibat mengungkit sedekah, selain azab, Berikut adalah penjelasannya.
Hal Buruk Akibat Mengungkit Sedekah
Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa sangat merugi bagi orang-orang yang mengungkit sedekah yang sudah ia keluarkan. Pasalnya dengan bersedekah seseorang akan senantiasa disertai keberkahan namun ia sia-siakan karena sudah mengungkitnya.
Berikut adalah 3 hal buruk akibat mengungkit sedekah yang akan ditimpakan kepada seseorang:
Baca Juga: Ini Hal-hal yang Menghilangkan Pahala Sedekah, Kajian Ustadz Abdul Somad
- Dimasukkan dalan golongan yang dijauhi Allah
Hal buruk pertama adalah kita akan dimasukkan golongan yang dijauhi oleh Allah, Allah tidak akan mengajak mereka bicara dan senantiasa hidup dalam kemunafikan. - Tidak dipandang dan disucikan Allah
Allah tidak akan mensucikan mereka sampai kapanpun, maka dari itu kita dituntut untuk ikhlas dalam melakukan segala amalan baik, termasuk bersedekah. - Golongan yang akan diberi azab menyakitkan
Azab akan menanti mereka yang selalu pamrih terhadap sedekah yang dikeluarkan, golongan ini termasuk golongan orang-orang munafik yang kelak akan diberi azab menyakitkan.
Setelah mengetahui hal-hal di atas semoga kita dapat lebih sadar akan betapa pentingnya melakukan sedekah dan jangan sekali-kali mengungkitnya.
Demikian adalah ulasan tentang larangan mengungkit sedekah dalam ajaran Agama Islam. Semoga dapat memberikan pengetahuan agar kita senantiasa dijauhkan dari hal-hal buruk yang ada di sekitar kita.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka
-
Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan