- Kejagung memeriksa enam saksi untuk mendalami dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Pemeriksaan para saksi tersebut bertujuan mengurai konstruksi perkara serta menelusuri dugaan TPPU.
- Febrie mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna membatalkan penetapan tersangka serta mempersoalkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperdalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Salah satunya dengan memeriksa enam saksi dari pihak swasta pada Rabu (19/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, seluruh saksi yang dipanggil memenuhi pemeriksaan penyidik tim 9.
“Hari ini ada inisial YM, ARW, AE, DP, ANQ, dan BH. Semua dari swasta,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Anang memastikan keenam saksi tersebut hadir memenuhi panggilan. Namun, waktu pemeriksaan mereka berbeda karena sebagian saksi telah selesai memberikan keterangan, sementara lainnya masih menjalani pemeriksaan.
“Semua Hadir. Ada yang sudah selesai mungkin ada yang masih berlangsung,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara yang tengah dilakukan Tim 9 Kejagung.
Keterangan mereka diperlukan penyidik untuk mengurai konstruksi perkara sekaligus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang sedang disidik.
Gugat Penetapan Tersangka
Di tengah proses penyidikan tersebut, Febrie mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik
Febrie meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Selain itu, ia juga mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.
Salah satu yang secara khusus digugat adalah penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Tim hukum Febrie menilai proses hukum yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam perkara praperadilan tersebut, Febrie bertindak sebagai Pemohon.
Sementara Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung berkedudukan sebagai Turut Termohon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Festival Udin 2026, Merawat Ingatan 30 Tahun Kasus Udin
-
Enam Saksi Pihak Swasta Diperiksa Terkait Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
-
Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Mendagri Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa di Pulau Palue
-
Ancaman Delisting WSKT Memang Jadi Risiko Restrukturisasi
-
Diwarnai Ketegangan Dua Kubu, Ribuan Warga Tetap Rebutan Telur Asin & Janur di Sekaten Solo
-
Eiger Nature Megamendung: Pelopor Ekowisata Masa Depan dengan Vibe Swiss di Jantung Bogor
-
Skandal Suap BPK Meluas, KPK Endus Pengondisian Audit Tak Hanya di Muara Enim
-
Potret RDF Rorotan, 'Pabrik' yang Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
-
Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
-
Menhub Bantah Intimidasi Sopir Bus Kopaja yang Dipesan BEM UI Sebelum Aksi