Suara.com - Berkas perkara kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada Senin (18/10/2021) mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Humas PN Jaksel Suharno. Dalam penjelasannya, sidang tersebut akan berlangsung mulai pukul 10.30 WIB.
Dalam kasus tersebut, total ada dua nomor pekara, yakni Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa M. Yusmin Ohorella. Kemudian perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa Fikri Ramadhan.
"Jadwal sidang pertama pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, pukul 10.30 WIB," ujar Humas PN Jaksel, Suharno saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Dalam perkara tersebut, penyidik awalnya menetapkan tiga tersangka. Ketiganya merupakan anggota Polda Metro Jaya berinisial FR, MYO dan EPZ. Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
Tersangka FR merupakan tersangka yang mengeksekusi penembakan terhadap Laskar FPI hingga tewas. Pelimpahan berkas tahap kedua ini sempat tertunda, lantaran tersangka FR sempat terkonfirmasi positif Covid-19.
Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/4) lalu. Sedangkan, satu tersangka lainnya berinisial EPZ yang juga merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, perkaranya dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan. Sehingga berkas perkara (yang diserahkan ke JPU) mengajukan dua tersangka," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya diketahui, EPZ merupakan satu dari tiga tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front. Dia diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.
Baca Juga: Duga Ada Pengistimewaan, KontraS Minta Tersangka Kasus Laskar FPI Ditahan dan Diadili
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KaroPenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, EPZ terlibat kecelakaan tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.
"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021) lalu.
Kendati begitu, Rusdi memastikan, kasus dugaan unlawful killing laskar FPI ini tetap diproses. Dia mengklaim Polri akan profesional menuntaskan kasus tersebut.
"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026