Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili kembali dilaporkan empat eks pegawai KPK atas dugaan penyampaian informasi bohong kepada publik terkait konferensi pers yang dilakukannya pada 30 April 2021.
Saat itu, Lili menyangkal melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Namun, hal yang disampaikan Lili dalam konferensi pers berbeda dengan hasil putusan sanksi etik Dewas KPK terhadapnya.
"Karena dalam putusan dewan pengawas tidak ada menyinggung tentang konferensi pers Lili, maka mereka harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat lagi kepada komisioner KPK tersebut," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/10/2021).
Menurut Kurnia, Dewas KPK dalam fungsi pengawasan maupun penegakan etik terhadap Insan KPK yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat dianggap masih terlalu lemah. Terkhusus, kata Kurnia, terhadap pelanggaran etik Lili yang terbukti menjalin komunikasi dengan pihak berperkara yakni, M Syahrial.
Namun, Dewas KPK dalam putusan etiknya memang memberikan sanski berat. Tapi, hanya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen. Bukan, memberhentikan Lili sebagai pimpinan KPK.
"Putusan sebelumnya terlihat Dewan Pengawas enggan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa rekomendasi pemberhentian yang bersangkutan. Padahal, peraturan kode etik di KPK memungkinkan untuk melakukan hal tersebut," katanya.
Maka itu, Kurnia berharap Dewas KPK segera menindaklanjuti laporan etik pembohongan publik yang dilakukan Lili. Dimana Lili merupakan pimpinan KPK yang sepatutnya menjunjung tinggi nilai integritas dalam berprilaku maupun melakukan tindakan.
Sebelumnya, empat eks Pegawai KPK yang melaporkan Lili Pintuli Siregar yakni, Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.
Baca Juga: Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK Atas Kasus Pembohongan Publik
Mereka merupakan korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh pimpinan KPK. Hingga akhirnya mereka dipecat per 30 September 2021.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK, karena pernah membantah menjalin komunikasi dengan tersangka Syahrial terkait penanganan perkara apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Syahrial merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Sementara dalam putusan dewas, lanjut Rieswin, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial.
"Dalam putusan tersebut bahkan LPS disebut menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang-Undang KPK," ucap Rieswin.
Menurut dia, perbuatan Lili berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan itu, kata dia, juga merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong.
Berita Terkait
-
Soal 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin di KPK, Dewas: Kami Tak Pernah Terima Laporan
-
Soal Pemecatan 57 Pegawai KPK, Jokowi Jangan Delegasikan Kewenangan ke Polri
-
Dua Hari Jelang 57 Pegawai KPK Didepak, ICW Berkirim Surat Kepada Jokowi Ingatkan Hal Ini
-
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean Dilarikan ke Rumah Sakit
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Kasus Haji Belum Ada Tersangka, Apa Alasan KPK 3 Kali Periksa Eks Bendum Amphuri Tauhid Hamdi?
-
Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp1,35 Triliun: Uang Lenyap, Listrik Tak Menyala
-
Warga Papua Sebut PSN sebagai Ekosida: Hutan Kami Mati karena Proyek Serakah Nasional
-
Jorok! Kemenkes Didesak Segera Jatuhi Sanksi RS Cut Meutya usai Viral Kasur Pasien Penuh Belatung
-
5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
-
Refleksi MUI Soal Masa Depan Air di Jakarta: Tak Hanya Menghidupi, Tapi Juga Mempersatukan
-
Teka-teki Kematian Siswi SMK Dikaitkan dengan Keracunan MBG, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Rocky Gerung Curiga Motif Jokowi Temui Prabowo karena Gelisah, Berkaitan Nasib Gibran dan Bobby?
-
Saat Prabowo Ungkap Kerugian Rp300 Triliun, Bahlil Terciduk 'Colek Mesra' Menteri Rosan: Ada Apa?
-
Lewat JAKI Sepi, Warga Jakarta Pilih Curhat Langsung ke Instagram Pramono - Rano