Suara.com - Persetujuan DPR RI atas pemberian amnesti untuk Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi menjadi hadiah manis bagi Koalisi Advokasi Saiful Mahdi. Pada akhirnya kekuatan masyarakat sipil bisa memperjuangkan korban dari pasal karet Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Persetujuan DPR RI atas amnesti untuk Saiful Mahdi itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Proses yang dilakukan pun terbilang progresif karena hanya berjarak 8 hari pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden ke DPR RI untuk meminta pertimbangan.
Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi Presiden dan DPR dalam merespon cepat dan mengabulkan permohonan amnesti tersebut, termasuk Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) Muhammad Arsyad. Meski begitu, Arsyad menilai kasus-kasus seperti yang dialami Dr. Saiful Mahdi masih banyak dan akan terus bertambah jika pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahannya.
“Selain kasus Pak Saiful Mahdi, sangat banyak kasus serupa di mana masyarakat dibungkam dan dikriminalisasi dengan pasal-pasal di UU ITE hanya karena kritik dan pendapatnya. Meskipun Pedoman Implementasi UU ITE sudah dikeluarkan oleh tiga lembaga negara, nyatanya korban kriminalisasi UU ITE juga terus bertambah," kata Saiful dalam keterangan persnya, Kamis (7/10/2021).
"Makanya revisi total UU ITE semakin dibutuhkan. Koalisi Masyarakat Sipil juga telah mengeluarkan kertas kebijakan dengan rekomendasi untuk menghapus dan merevisi pasal-pasal tersebut,” sambungnya.
Sementara istri dari Dr Saiful Mahfdi, Dian Rubianty menilai pemberian amnesti merupakan wujud negara yang hadir untuk rakyat, ketika keadilan tidak hadir dan kebenaran dibungkam. Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia mengungkapkan pihaknya masih memantau perkembangan pemberian amnesti dengan seksama.
Ia bakal memperhatikan betul surat yang dibuat DPR RI ke luar dan disampaikan kepada Dr Saiful Mahdi.
Lebih lanjut, atas dikabulkannya amnesti tersebut, Koalisi Advokasi Saiful Mahdi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bersama-sama memberikan dukungan untuk membebaskan Saiful Mahdi. Lebih dari 85 ribu orang telah menandatangani petisi online di www.change.org/AmnestiUntukSaifulMahdi, dan juga lebih dari 50 lembaga serta individu memberikan dukungan pemberian amnesti.
Koalisi Advokasi Saiful Mahdi juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Akademisi Ilmuwan Muda, Forum 100 Ilmuwan Indonesia, Asosiasi Profesor Indonesia (API), serta lembaga-lembaga lainnya.
Baca Juga: Jawab Surat Presiden, DPR Setuju Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui pemberian amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna DPR RI menyusul dibacakannya surat dari Presiden Jokowi terkait hal tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar selaku pimpinan rapat parpurna menyampaikan bahwa DPR telah menerima surat presiden tertanggal 29 September 2021 perihal permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.
"Isi surat tersebut antara lain bahwa yang bersangkutan, yaitu Saiful Mahdi telah terpidana dan dijatuhi pidana selama 3 bulan dan didenda sebanyak Rp 10 juta subsider pidana kurangan 1 bulan. Sebab dipermasalahkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistrubusikan, mentrasmisikan, dan membuat dapat diaksesnya infrormasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," tutur Muhaimin dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).
Dalam suratnya, Presiden Jokowi mengajukan permintaan pertimbangan atas rencana pemberian amensti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tsersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses saya meminta persetujan dalam rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surpres dapat kita setujui?" tanya Muhaimin yang dijawab setuju sidang Dewan.
Persetujuan dari DPR terhadap pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi itu akan dijawab kembali melalui surat yang ditujukan untuk Presiden Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel
-
Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini
-
Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026
-
Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret
-
Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran
-
KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa
-
Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK
-
Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen
-
Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual