Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberian amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Selanjutnya pemerintah akan menunggu surat resmi terkait persetujuan DPR RI tersebut.
"Pemerintah akan menunggu surat resmi dari DPR untuk menuangkannya dalam surat pemberian amnesti," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya, Kamis (7/10/2021).
Terkait itu Mahfud mengapresiasi keputusan DPR setelah menerima surat presiden (surpres) pada 29 September 2021.
Kalau misalkan DPR RI tidak menerapkan prosedur yang progesif, surpres masih harus dibahas dulu di Badan Musyawarah (Bamus). Setelah di Bamus mendapatkan persetujuan, maka harus dilanjutkan ke sidang paripurna.
"Dalam situasi penting yang menyangkut nasib orang yang seperti ini memang diperlukan keberanian untuk melakukan pencepatan yang bersifat progresif," ujarnya.
Tidak lupa, Mahfud juga menyampaikan ucapan selamat kepada Saiful Mahdi dan keluarga di mana permohonan amnestinya telah disetujui oleh DPR RI.
"Saya mengucapkan selamat kepada keluarga Saiful Mahdi."
Disetujui DPR
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui pemberian amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna DPR RI menyusul dibacakannya surat dari Presiden Jokowi terkait hal tersebut.
Baca Juga: Setujui Amnesti Dosen Saiful Mahdi, DPR Segera Jawab Surat Presiden
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar selaku pimpinan rapat parpurna menyampaikan bahwa DPR telah menerima surat presiden tertanggal 29 September 2021 perihal permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.
"Isi surat tersebut antara lain bahwa yang bersangkutan, yaitu Saiful Mahdi telah terpidana dan dijatuhi pidana selama 3 bulan dan didenda sebanyak Rp 10 juta subsider pidana kurangan 1 bulan. Sebab dipermasalahkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistrubusikan, mentrasmisikan, dan membuat dapat diaksesnya infrormasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," tutur Muhaimin dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).
Dalam suratnya, Presiden Jokowi mengajukan permintaan pertimbangan atas rencana pemberian amensti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tsersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses saya meminta persetujan dalam rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surpres dapat kita setujui?" tanya Muhaimin yang dijawab setuju sidang Dewan.
Persetujuan dari DPR terhadap pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi itu akan dijawab kembali melalui surat yang ditujukan untuk Presiden Jokowi.
"Selanjutnya diberi jawaban surat tertulis dari DPR RI kepada presiden," kata Muhaimin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional