Suara.com - Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Dr Saiful Mahdi, harus mendekam di dalam penjara selama 3 bulan karena dianggap mencemarkan nama baik pasca mengkritik tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik di kampusnya. Padahal sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah meneken surat keputusan bersama (SKB) 3 lembaga.
SKB yang diteken oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung dibuat untuk menjadi pedoman agar tidak ada lagi orang yang terjerat pasal karet UU ITE. Namun pada realisasinya, SKB tersebut tidak dijadikan pedoman bagi sistem peradilan.
"Artinya apa? Dalam produk hukum, SKB ini tidak begitu dilirik oleh mahkamah atau sistem peradilan," kata Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) Muhammad Arsyad dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (6/10/2021).
Menurut Arsyad, SKB 3 Lembaga tersebut tidak menjadi sebuah norma hukum, melainkan hanya petunjuk teknis. Dengan demikian, ia menganggap perlu adanya tanggung jawab dari pemerintah karena adanya kesalahan dalam merumuskan suatu produk hukum yang membuat masyarakat menjadi korban.
Atas dasar itu pula, sebanyak 74 ribu masyarakat mengirimkan surat dukungan bagi Saiful Mahdi yang dikirimkan kepada Jokowi untuk memperoleh amnesti.
Mereka mengirimkan itu bukan hanya dukungan semata, melainkan melihat adanya kecacatan dalam sistem hukum Indonesia.
"Terkhusus dalam ranah kebebasan berekspresi, bagaimana ketika di kampus, sebenarnya perbedaan pendapat itu jadi lumrah, bahkan diwajibkan agar menemukan suatu hal-hal yang sifatnya ilmiah ke depannya, itu malah dibungkam dengan menggunakan pasal-pasal bermasalah di UU ITE."
Jokowi Setuju Berikan Amnesti
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Namun proses amnesti masih berlanjut dengan meminta pertimbangan ke DPR RI.
Baca Juga: Saiful Mahdi 3 Bulan Dibui karena Kritik, Istri: Waktu Terpanjang Mengganggu Tidur Saya
Sebelum Jokowi memberikan amnesti, Mahfud telah berkomunikasi dengan istri Saiful Mahdi serta pengacaranya pada 21 September 2021. Setelah itu ia melangsungkan rapat dengan pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan pimpinan Kejaksaan Agung.
"Saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Surat presiden sendiri sudah dikirimkan ke DPR RI pada 29 September 2021. Dalam surat itu, Jokowi meminta pertimbangan terkait amnesti yang diberikan untuk Saiful Mahdi.
Langkah Jokowi tersebut mengikuti aturan Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 di mana Presiden harus mendengarkan DPR terlebih dahulu apabila mau memberikan amnesti dan abolisi.
"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujarnya.
Ia mengklaim pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang.
“Kita kan inginnya restorative justicedan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan."
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!