Suara.com - Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Dr Saiful Mahdi, harus mendekam di dalam penjara selama 3 bulan karena dianggap mencemarkan nama baik pasca mengkritik tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik di kampusnya. Padahal sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah meneken surat keputusan bersama (SKB) 3 lembaga.
SKB yang diteken oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung dibuat untuk menjadi pedoman agar tidak ada lagi orang yang terjerat pasal karet UU ITE. Namun pada realisasinya, SKB tersebut tidak dijadikan pedoman bagi sistem peradilan.
"Artinya apa? Dalam produk hukum, SKB ini tidak begitu dilirik oleh mahkamah atau sistem peradilan," kata Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) Muhammad Arsyad dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (6/10/2021).
Menurut Arsyad, SKB 3 Lembaga tersebut tidak menjadi sebuah norma hukum, melainkan hanya petunjuk teknis. Dengan demikian, ia menganggap perlu adanya tanggung jawab dari pemerintah karena adanya kesalahan dalam merumuskan suatu produk hukum yang membuat masyarakat menjadi korban.
Atas dasar itu pula, sebanyak 74 ribu masyarakat mengirimkan surat dukungan bagi Saiful Mahdi yang dikirimkan kepada Jokowi untuk memperoleh amnesti.
Mereka mengirimkan itu bukan hanya dukungan semata, melainkan melihat adanya kecacatan dalam sistem hukum Indonesia.
"Terkhusus dalam ranah kebebasan berekspresi, bagaimana ketika di kampus, sebenarnya perbedaan pendapat itu jadi lumrah, bahkan diwajibkan agar menemukan suatu hal-hal yang sifatnya ilmiah ke depannya, itu malah dibungkam dengan menggunakan pasal-pasal bermasalah di UU ITE."
Jokowi Setuju Berikan Amnesti
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Namun proses amnesti masih berlanjut dengan meminta pertimbangan ke DPR RI.
Baca Juga: Saiful Mahdi 3 Bulan Dibui karena Kritik, Istri: Waktu Terpanjang Mengganggu Tidur Saya
Sebelum Jokowi memberikan amnesti, Mahfud telah berkomunikasi dengan istri Saiful Mahdi serta pengacaranya pada 21 September 2021. Setelah itu ia melangsungkan rapat dengan pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan pimpinan Kejaksaan Agung.
"Saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Surat presiden sendiri sudah dikirimkan ke DPR RI pada 29 September 2021. Dalam surat itu, Jokowi meminta pertimbangan terkait amnesti yang diberikan untuk Saiful Mahdi.
Langkah Jokowi tersebut mengikuti aturan Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 di mana Presiden harus mendengarkan DPR terlebih dahulu apabila mau memberikan amnesti dan abolisi.
"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujarnya.
Ia mengklaim pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang.
“Kita kan inginnya restorative justicedan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar