Suara.com - Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Dr Saiful Mahdi, harus mendekam di dalam penjara selama 3 bulan karena dianggap mencemarkan nama baik pasca mengkritik tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik di kampusnya. Padahal sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah meneken surat keputusan bersama (SKB) 3 lembaga.
SKB yang diteken oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung dibuat untuk menjadi pedoman agar tidak ada lagi orang yang terjerat pasal karet UU ITE. Namun pada realisasinya, SKB tersebut tidak dijadikan pedoman bagi sistem peradilan.
"Artinya apa? Dalam produk hukum, SKB ini tidak begitu dilirik oleh mahkamah atau sistem peradilan," kata Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) Muhammad Arsyad dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (6/10/2021).
Menurut Arsyad, SKB 3 Lembaga tersebut tidak menjadi sebuah norma hukum, melainkan hanya petunjuk teknis. Dengan demikian, ia menganggap perlu adanya tanggung jawab dari pemerintah karena adanya kesalahan dalam merumuskan suatu produk hukum yang membuat masyarakat menjadi korban.
Atas dasar itu pula, sebanyak 74 ribu masyarakat mengirimkan surat dukungan bagi Saiful Mahdi yang dikirimkan kepada Jokowi untuk memperoleh amnesti.
Mereka mengirimkan itu bukan hanya dukungan semata, melainkan melihat adanya kecacatan dalam sistem hukum Indonesia.
"Terkhusus dalam ranah kebebasan berekspresi, bagaimana ketika di kampus, sebenarnya perbedaan pendapat itu jadi lumrah, bahkan diwajibkan agar menemukan suatu hal-hal yang sifatnya ilmiah ke depannya, itu malah dibungkam dengan menggunakan pasal-pasal bermasalah di UU ITE."
Jokowi Setuju Berikan Amnesti
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Namun proses amnesti masih berlanjut dengan meminta pertimbangan ke DPR RI.
Baca Juga: Saiful Mahdi 3 Bulan Dibui karena Kritik, Istri: Waktu Terpanjang Mengganggu Tidur Saya
Sebelum Jokowi memberikan amnesti, Mahfud telah berkomunikasi dengan istri Saiful Mahdi serta pengacaranya pada 21 September 2021. Setelah itu ia melangsungkan rapat dengan pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan pimpinan Kejaksaan Agung.
"Saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Surat presiden sendiri sudah dikirimkan ke DPR RI pada 29 September 2021. Dalam surat itu, Jokowi meminta pertimbangan terkait amnesti yang diberikan untuk Saiful Mahdi.
Langkah Jokowi tersebut mengikuti aturan Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 di mana Presiden harus mendengarkan DPR terlebih dahulu apabila mau memberikan amnesti dan abolisi.
"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujarnya.
Ia mengklaim pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang.
“Kita kan inginnya restorative justicedan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua