Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani terkait surat calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menanggapi itu, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengaku bahwa DPR siap menghadapi gugatan dari MAKI.
Arteria mengatakan, bahwa DPR tentunya sudah membahas secara hikmat dan seksama serta mengikuti prosedur hukum dalam menjalankan segala proses uji kelayakan dan kepatutan, termasuk seleksi calon anggota BPK RI.
"Pada prinsipnya DPR siap menghadapi gugatan yg diajukan oleh MAKI ya," kata Arteria, dikutip Jumat (8/10/2021).
Bagi Arteria gugatan tersebut hal biasa. Ia berujar bahwa hal itu bukan peristiwa pertama kali. Katanya, membuat gugatan merupakan hak pribadi setiap warga negara yang tidak bisa dihentikan.
"Ini negara demokrasi tapi ini juga negara hukum kami hormati yang bersangkutan sudah menggunakan kanal-kanal hukum, kanal-kanal konstitusional untuk menyelesaikan permasalah tersebut, tentunya kita akan siap menghadapinya," kata Arteria.
Puan Maharani Digugat
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani terkait surat calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Diketahui sebelumnya, MAKI juga pernah melakukan gugatan serupa terhadap Puan.
Dalam keterangan tertulis, MAKI mengatakan gugatan telah terdaftar pada Senin (4/10) di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT.
"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Terkait Seleksi Anggota BPK RI, MAKI Kembali Gugat Puan soal Surat Ketua DPR ke DPD
Bonyamin mengatakan, dirinya tetap menggugat surat Ketua DPR Puan Maharani kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat 2 nama tidak memenuhi syarat.
Dua nama yang tidak memenuhi syarat ialah Nyoman Adhi Suryanyadna dan Hary Z Soeratin.
Diketahui DPR RI sendiri sudah mengesahkan Nyoman sebagai anggota BPK RI. Nyoman sebelumnya menjadi satu-satunya calon yang dipilih Komisi XI usai melalui mekanisme voting.
Terkait keterpilihan Nyoman, Boyamin menjelaskan bahwa MAKI tidak menggugat pengesahan Nyoman oleh DPR RI dalam rapat paripurna.
"Jadi aku tidak gugat hasil rapur yang mengesahkan Nyoman Adhi. Yang digugat tetap surat ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat dua nama tidak memenuhi syarat. Jika surat ini batal, maka semua proses setelahnya menjadi cacat, termasuk hasil rapat paripurna DPR," ujar Boyamin.
Adapun gugatan yang diajukan MAKI kepada Ketua DPR Puan Maharani sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Edy Rahmat Mengaku Minta Uang Pengusaha Untuk Suap Pegawai BPK
-
Terkait Seleksi Anggota BPK RI, MAKI Kembali Gugat Puan soal Surat Ketua DPR ke DPD
-
Viral Sopir Avanza Ngamuk ke Ambulans Lawan Arah di Kramatjati, Padahal Darurat Banget
-
Lapor Luhut, Gubsu Edy: Piutang Insentif Nakes Rp 15 Miliar Belum Dibayar Kemenkes
-
Gugatan soal King Maker Kasus Djoko Tjandra Ditolak Hakim, Begini Reaksi MAKI
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta