Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyampaikan pandangannya terkait kasus perkosaan terhadap tiga anak oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur. Dalam pandangan KPAI, sebaiknya kasus itu ditangani langsung oleh Polda Sulawesi Selatan maupun Mabes Polri.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan kasus tersebut sebaiknya tidak ditangani oleh Polres Luwu Timur lantaran adanya perbedaan hasil visum milik polisi dengan ibu korban. Hal itu diminta agar tidak terjadi saling fitnah dan saling serang secara siber.
"Maka sebaiknya kasus tidak lagi ditangani pihak Polres Luwu Timur, namun sebaiknya di tangani Polda Sulawesi Selatan atau Mabes Polri," kata Retno dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Retno juga berpendapat, pemeriksaan psikologis juga harus dilakukan secara independen. Hal itu diminta sebagai pembanding dengan temuan Polres Luwu Timur & P2TP2A Luwu Timur.
"Ini untuk menghindari konflik kepentingan. Proses harus transparan dan diawasi juga oleh Kompolnas," sambungnya.
KPAI juga mendorong Pemerintah Daerah segera memenuhi hak anak-anak korban untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis maupun medis. Tidak hanya itu, perlindungan bagi anak-anak korban maupun ibunya juga penting untuk dilakukan.
"Selain pemerintah daerah, ibu korban dapat meminta perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," beber Retno.
LPSK, kata Retno, nantinya dapat menyediakan rumah aman, rehabilitasi psikologi, pendampingan hukum saat proses pemeriksaan. Bahkan juga saat kasus digelar di pengadilan.
Retno juga mengapresiasi ibu korban melaporkan kejahatan seksual tersebut. Ibu korban tidak menyembunyikan kasus ini meski pelakunya adalah ayah korban.
Baca Juga: Anggota DPR ke Polres Lutim: Dukung Ibu Korban Pemerkosaan Anak, Jangan Malah Viktimisasi
"Perjuangan sang ibu akan memberikan persepsi positif juga pada anak-anaknya bahwa sang ibu begitu gigih memperjuangkan keadilan bagi anak-anaknya, ini bukan perkara mudah," papar Retno.
Terakhir, Retno mendorong kepolisian untuk segera membuka kembali kasus tersebut. Jika nantinya terbukti, tentu perilaku tersebut harus dikenakan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan kepada terduga pelaku.
"Karena dalam UUPA kalau pelakunya orang terdekat korban, dapat dilakukan PEMBERATAN sebesar 1/3 masa hukuman. Mengingat, orangtua SEHARUSNYA melindungi anak-anaknya bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya," tegas Retno.
Lawan Pemerkosa Anaknya
Kisah seorang ibu tunggal berjuang mencari keadilan melawan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerkosa tiga anak perempuannya. Plaku yang merupakan ASN tak lain adalah mantan suaminya alias ayah kandung tiga anak perempuan tersebut.
Kisah tragis ini terjadi pada Lydia (bukan nama sebenarnya). Lydia melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya masih di bawah 10 tahun.
Berita Terkait
-
Telisik Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Kompolnas Usul Agar Polri Gunakan CSI
-
Kasus Anak Diperkosa Ayah di Lutim, Anggota DPR Desak Polisi Berpihak ke Korban
-
Anggota DPR ke Polres Lutim: Dukung Ibu Korban Pemerkosaan Anak, Jangan Malah Viktimisasi
-
Setop Kasus ASN Diduga Perkosa 3 Anak, Polri: Kami Tak Lihat Latar Belakang Terlapor
-
Tim Khusus Polri Audit Kinerja Penyidik Polresta Luwu Timur Soal Kasus Pencabulan Anak
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor