Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyampaikan pandangannya terkait kasus perkosaan terhadap tiga anak oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur. Dalam pandangan KPAI, sebaiknya kasus itu ditangani langsung oleh Polda Sulawesi Selatan maupun Mabes Polri.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan kasus tersebut sebaiknya tidak ditangani oleh Polres Luwu Timur lantaran adanya perbedaan hasil visum milik polisi dengan ibu korban. Hal itu diminta agar tidak terjadi saling fitnah dan saling serang secara siber.
"Maka sebaiknya kasus tidak lagi ditangani pihak Polres Luwu Timur, namun sebaiknya di tangani Polda Sulawesi Selatan atau Mabes Polri," kata Retno dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Retno juga berpendapat, pemeriksaan psikologis juga harus dilakukan secara independen. Hal itu diminta sebagai pembanding dengan temuan Polres Luwu Timur & P2TP2A Luwu Timur.
"Ini untuk menghindari konflik kepentingan. Proses harus transparan dan diawasi juga oleh Kompolnas," sambungnya.
KPAI juga mendorong Pemerintah Daerah segera memenuhi hak anak-anak korban untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis maupun medis. Tidak hanya itu, perlindungan bagi anak-anak korban maupun ibunya juga penting untuk dilakukan.
"Selain pemerintah daerah, ibu korban dapat meminta perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," beber Retno.
LPSK, kata Retno, nantinya dapat menyediakan rumah aman, rehabilitasi psikologi, pendampingan hukum saat proses pemeriksaan. Bahkan juga saat kasus digelar di pengadilan.
Retno juga mengapresiasi ibu korban melaporkan kejahatan seksual tersebut. Ibu korban tidak menyembunyikan kasus ini meski pelakunya adalah ayah korban.
Baca Juga: Anggota DPR ke Polres Lutim: Dukung Ibu Korban Pemerkosaan Anak, Jangan Malah Viktimisasi
"Perjuangan sang ibu akan memberikan persepsi positif juga pada anak-anaknya bahwa sang ibu begitu gigih memperjuangkan keadilan bagi anak-anaknya, ini bukan perkara mudah," papar Retno.
Terakhir, Retno mendorong kepolisian untuk segera membuka kembali kasus tersebut. Jika nantinya terbukti, tentu perilaku tersebut harus dikenakan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan kepada terduga pelaku.
"Karena dalam UUPA kalau pelakunya orang terdekat korban, dapat dilakukan PEMBERATAN sebesar 1/3 masa hukuman. Mengingat, orangtua SEHARUSNYA melindungi anak-anaknya bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya," tegas Retno.
Lawan Pemerkosa Anaknya
Kisah seorang ibu tunggal berjuang mencari keadilan melawan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerkosa tiga anak perempuannya. Plaku yang merupakan ASN tak lain adalah mantan suaminya alias ayah kandung tiga anak perempuan tersebut.
Kisah tragis ini terjadi pada Lydia (bukan nama sebenarnya). Lydia melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya masih di bawah 10 tahun.
Berita Terkait
- 
            
              Telisik Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Kompolnas Usul Agar Polri Gunakan CSI
 - 
            
              Kasus Anak Diperkosa Ayah di Lutim, Anggota DPR Desak Polisi Berpihak ke Korban
 - 
            
              Anggota DPR ke Polres Lutim: Dukung Ibu Korban Pemerkosaan Anak, Jangan Malah Viktimisasi
 - 
            
              Setop Kasus ASN Diduga Perkosa 3 Anak, Polri: Kami Tak Lihat Latar Belakang Terlapor
 - 
            
              Tim Khusus Polri Audit Kinerja Penyidik Polresta Luwu Timur Soal Kasus Pencabulan Anak
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!