Suara.com - Mahkamah Agung atau MA mengklaim sudah menerima pengajuan permohonan Partai Demokrat sebagai termohon intervensi dalam perkara uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko dengan pendampingan Yusril Ihza Mahendra.
"Jadi kami menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah dengan baik pimpinan Partai Demokrat beserta penasihat hukum PD diterima panitera dan Kabiro hukum dan Humas," kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Sobandi menjelaskan, permohonan dari Partai Demokrat ini akan ditindaklanjuti oleh panitera kepada pimpinan MA. Untuk waktunya sendiri akan bersifat tentatif.
Menurutnya, MA sendiri akan bersikap independen dalam menangani perkara uji materi AD/ART Partai Demokrat tersebut.
"Tidak ada mengganggu independensi daripada majelis hakim. Kewenangan sepenuhnya ada di majelis hakim agung," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan, pengajuan sebagai termohon intervensi tersebut sangat penting dilakukan.
Menurutnya, hakim perlu penjelasan Partai Demokrat mengingat AD/ART yang dilakukan uji materi milik Demokrat itu sendiri.
Hamdan mengatakan, kubu Moeldoko sebagai pihak pemohon uji materi sengaja tak memasukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi dan malah justru menjadi Menkumham sebagai pihak termohon tersebut.
"Kami mohon keadilan memberikan kesempatan terhadap Partai Demokrat untuk memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan permohonan JR, agar masalahnya clear, jelas, sehingga Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan seluruh informasi yang ada," tutupnya.
Baca Juga: Kubu AHY Sebut Salah Satu Penggugat Uji Materi AD/ART Demokrat di MA Pilih Mundur
Gugatan
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).
Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.
Berita Terkait
-
Kubu AHY Sebut Salah Satu Penggugat Uji Materi AD/ART Demokrat di MA Pilih Mundur
-
Uji Materi AD-ART Demokrat oleh Kubu Moeldoko, Benny K Harman: Itu Totalitarian Ala Hitler
-
Lawan Moeldoko Cs, Kubu AHY Ajukan Diri Jadi Pihak Termohon di Gugatan Judicial Review PD
-
Kawal Sidang Kasasi Rizieq Shihab, Polisi Kerahkan 1.660 Personel
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen