Suara.com - Dokter Pakakrong Kwankhao, selaku saksi ahli dari Thailand yang memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan, tanaman ganja di Negeri Gajah Putih tidak digunakan untuk mengobati semua penyakit. Selain itu, ganja juga tidak digunakan sebagai pilihan pertama dalam hal pengobatan.
Hal itu dia sampaikan ketika menjawab pertanyaan dari dari Kuasa Presiden. Pertanyaan itu diajukan setelah Pakakrong dan ahli dari Korea, Rev. Sung Seok Kang, selaku perwakilan dari Korea Medical Cannabist Organization memberikan keterangan soal penggunaan ganja untuk keperluan medis
"Kami tidak menggunakan canabis (ganja) untuk semua penyakit dan kami juga tidak menggunakan ini sebagai pilihan pertama," kata Pakakrong melalui seorang penerjemah yang disiarkan secara langsung melakui akun Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/10/2021).
Pakakrong menyebut, ketika seseorang didiagnosis sebuah penyakit, otoritas kesehatan di Thailand tidak langsung meresepkan ganja sebagai obat pertama tanpa bukti yang cukup. Jika perawatan secara standar gagal, maka ganja baru dipakai untuk pengobatan.
"Namun, setelah perawatan standar gagal seperti misalnya dalam perawatan paliatif, epilepsi, multiple scerosis, baru kami akan menggunakan canabis medis," sambungnya.
Di Thailand, lanjut Pakakrong, izin tidak diterbitkan secara sembarangan dalam upaya ganja sebagai keperluan medis. Seseorang harus mendapatkan lisensi dari pemerintah terlebih dahulu jika ingin menggunakan ganja untuk keperluan medis.
"Kami hanya mengizinkan lembaga pemerintah untuk menghasilkan canabis medis. Dan mereka harus mendapatkan izin sebelum penanaman produksi atau pembudidayaan dan pemberian kepada pasien," tegas dia.
Terkait sidang uji materi kali ini, agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan dari empat orang saksi dari pemohon. Rencananya, sidang akan berlangsung pada Rabu (10/11/2021) mendatang.
"Untuk itu sidang ditunda hari Rabu tanggal 10 November 2021," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Baca Juga: Saksi Ahli Dari Korea: Tiap Negara Perlu Lihat Penggunaan Ganja Untuk Medis
Uji Materi
Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti.
Selanjutnya Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Dalam sidang sebelumnya, 20 April 2021, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian pengobatan penderita cerebral palsy atau lumpuh otak.
Menurut pemohon, ketentuan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.
Sementara dalam sidang Selasa (10/8), Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, yang mewakili pemerintah, menjelaskan penggunaan minyak ganja ataupun ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia.
Berita Terkait
-
Saksi Ahli Dari Korea: Tiap Negara Perlu Lihat Penggunaan Ganja Untuk Medis
-
Pesta Narkoba di Kampus, 31 Mahasiswa USU Ditangkap BNN
-
Studi: Orang Kecanduan Ganja yang Vaksinasi Covid-19 Justru Lebih Berisiko Terinfeksi
-
Narkoba Ganggu Mimpi Ekonomi Kuat 2030, Hengky Kurniawan Tabuh Genderang War on Drugs
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai