Suara.com - Anggota Komisi IX DPR, Rahmat Handoyo mendukung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengecek kebenaran rumor selebgram Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet, Pademangan Jakarta.
Rachel yang seharusnya menjalani karantina setelah kembali dari lawatannya di Amerika Serikat diduga kabur.
Menurut Rahmat, sudah seharusnya memang Kemenkes mendalami isu tersebut. Jika memang ternyata dugaan itu benar maka sanksi atas aturan yang dilanggar diminta diberlakukan terhadap Rachel tanpa pandang bulu.
"Saya sependapat bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan akan mendalami dan akan menelusuri sanksi apa yang akan dilaksanakan. Saya kira hukum pasti tidak akan tebang pilih karena ini untuk keselamatan warga negara tidak boleh. Semua di mata hukum harus sama," tutur Rahmat kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Rahmat memandang bahwa permasalahan Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina tidak bisa dibiarkan. Harus didalami serius. Karena jika tidak, dikatakan Rahmat hal itu akan menjadi bola salju yang hanya akan membuat permasalahan semakin lebar.
Apalagi status Rachel yang merupakan publik figur atau lebih dikenal dengan selebgram.
"Mentang-mentang pejabat, mentang-mentang selebgram, mentang-mentang artis, mentang-mentang atlet nasional dan siapapun seolah mendapat suatu keistimewaan itu tidak boleh, tidak boleh," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan aturan karantina terhadap warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri wajib ditaati oleh siapapun, baik itu pejabat, artis, dan rakyat pada umumnya.
"Karena siapapun entah itu artis, entah itu publik figur, entah siapapun pejabat negara itu adalah dijadikan sorotan masyarakat. Sehingga efeknya protokol kesehatan di masyarakat juga seenaknya. Wong mereka aja yang orang terkenal seenaknya juga dan tidak ada tindakan tegas nah ini harus menjdi pelajaran bersama," tandas Rahmat.
Baca Juga: Kemenkes Selidiki Isu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Ancaman Sanksi Menanti
Ancaman Sanksi Menanti
Sebelumnya, Kemenkes mengaku akan mengecek kebenaran isu seorang selebgram Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet, Pademangan Jakarta setelah kembali dari Amerika Serikat.
Juru Bicara Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan siapa pun yang baru tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.
"Isu ini sedang ditelusuri oleh satgas karantina ya, kami tunggu hasilnya ya karena di sini ada sektor kesehatan, pengamanan dan penyelenggaraan karantina semua aturan seharusnya diterapkan sesuai dengan SE Satgas Nomor 18/2021 untuk siapa saja," kata Nadia saat dihubungi Suara.com, Senin (11/10/2021).
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes RI itu mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
"Meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Para para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi oleh penegak hukum," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kemenkes Selidiki Isu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Ancaman Sanksi Menanti
-
8 Gaya pacaran Rachel Vennya dan Salim Nauderer, Tak Sungkan Pamer Kemesraan
-
Satgas Covid-19 Selidiki Kabar Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet
-
Satgas Covid-19 Cek Kebenaran Kabar Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital
-
Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat
-
Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo
-
Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan
-
KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas
-
Diisukan Bakal Digeser dari KSP Saat Reshuffle Kabinet Hari Ini, Qodari Bilang Begini
-
Misteri Motif Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Satu Orang Pelaku Kini Diperiksa Intensif
-
Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan
-
Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz
-
Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 3 Rusun dan Fasilitas Lengkap