Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan mengecek kebenaran isu seorang selebgram Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet Pademangan Jakarta setelah kembali dari Amerika Serikat.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan isu ini masih ditelusuri oleh pihaknya bersama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan.
"Mohon menunggu konfirmasi dari pihak KKP Kemenkes yang mengetahui detil pendataan karantina ya," kata Wiku saat dihubungi Suara.com, Senin (11/10/2021).
Dia menegaskan seharusnya setiap orang yang tiba di Indonesia dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dan melakukan tes RT-PCR.
"Pada prinsipnya kebijakan ini ditetapkan untuk keselamatan bersama. Saat ini monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan di lapangan terus dilakukan," jelasnya.
Hal itu tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Adendum SE Satgas 18/2021 juga mewajibkan setiap operator transportasi dan pelaku perjalanan internasional menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, ramai di media sosial, Rachel disebut kabur pada hari ketiga saat karantina Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta.
Alih-alih menjelaskan isu tersebut, ia justru santai mengunggah Instagram Story dengan foto saat liburan.
Baca Juga: Diduga Kabur Saat Karantina Covid-19, Rachel Vennya Mengancam Kesehatan Publik
Vien Tasman, ibu Rachel Vennya ogah menanggapi kabar putrinya yang disebut kabur saat menjalani isolasi mandiri dari Wisma Atlet.
"No comment ya, Enggak tahu ya," kata Vien saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (10/10/2021).
Berita Terkait
-
Diduga Kabur Saat Karantina Covid-19, Rachel Vennya Mengancam Kesehatan Publik
-
Unggah Foto Liburan Usai Diisukan Kabur saat Isoman, Rachel Vennya Didesak Netizen
-
Isu Tarif Ceramah Gus Miftah Capai Rp 3 Miliar, Lesti Kejora Pingsan
-
Satgas Covid-19 Rilis Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terkait PON XX Papua, Begini Isinya
-
Santai Posting Foto Liburan, Rachel Vennya Didesak Klarifikasi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar