Suara.com - Pengadilan Lebanon menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada empat warganya karena memiliki kartu identitas alias KTP Israel.
Menyadur Middle East Monitor Rabu (13/10/2021) mereka juga dihukum kerja paksa karena "berurusan dan memperoleh identitas Israel" tanpa izin negara.
Mereka adalah George Abdullah Abu Eid, Sidi Tanios Abu Khair, Samira Hussein Suleiman dan Sumayya Fares Judiyah.
Beberapa lainnya yang juga disebut berurusan dengan musuh adalah warga di bawah umur, yaitu Mireille George Abu Eid, Elias George Abu Eid, Christian George Abu Eid dan Patrick George Abu Eid.
Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Permanen Militer, Brigjen Mounir Shehadeh yang juga menyatakan mereka memasuki wilayah Palestina yang diduduki tanpa izin Lebanon.
George Abu Eid, Samira Suleiman dan Sumayya Judiyah dihukum 15 tahun penjara, pencabutan hak-hak sipil dan denda satu juta lira Lebanon (Rp 9,4 juta).
Sementara kasus warga di bawah umur diserahkan ke pengadilan anak. Beberapa terdakwa diadili secara in absentia, namun pihak berwenang tidak menyebutkan nama mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional