- Mahfud MD mencurigai pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk kompromi politik.
- Mekanisme pengalihan perkara tersebut dinilai menyimpang dari aturan KUHAP karena dilakukan tanpa pemeriksaan tersangka terlebih dahulu oleh penyidik.
- Mahfud menyarankan KPK segera mengambil alih perkara tersebut untuk mencegah penghentian proses hukum yang merusak sistem penegakan hukum.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencurigai pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung bukan semata-mata langkah penegakan hukum.
Ia menilai keputusan tersebut berpotensi menjadi kompromi di tengah "perang proksi" yang membayangi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Mahfud mengatakan perkara yang menjerat Febrie sejak awal memang dipenuhi "ranjau politis". Karena itu, menurut dia, munculnya mekanisme pengalihan penyidikan yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana memunculkan tanda tanya besar.
"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi. Bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Senin (13/7/2026).
Menurut Mahfud, kecurigaan tersebut muncul setelah diketahui bahwa perkara Febrie dialihkan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung ketika tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.
Padahal, dalam mekanisme pelimpahan perkara sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebelum perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan.
Ia mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara normal sehingga menganggap langkah itu sebagai terobosan untuk mempercepat proses hukum. Namun belakangan diketahui yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan," ungkapnya.
Mahfud menegaskan mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejagung tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.
Baca Juga: Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
Menurutnya, mekanisme pengambilalihan perkara hanya dimungkinkan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia kemudian mengungkap tiga skenario yang dikhawatirkan muncul akibat pengalihan perkara tersebut.
Skenario pertama, menurut Mahfud, Febrie berpotensi memenangkan gugatan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik. Kedua, kemungkinan proses penyidikan diperlambat atau dipersempit sehingga perkara hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan tanpa berkembang kepada pihak lain yang diduga turut terlibat.
Sementara skenario ketiga yang dinilai paling berbahaya adalah kemungkinan perkara dibiarkan menggantung hingga akhirnya dikesampingkan.
"Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?" ucap Mahfud.
Karena itu, Mahfud meminta KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk menjaga sistem penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
-
Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang
-
Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran
-
Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar
-
AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran
-
Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar
-
Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
-
Harga Minyak Dunia Meroket Menyusul Serangan Udara Beruntun Antara Militer AS dan Iran