Suara.com - Pemerintah berjanji akan secara tegas menindakan wisatawan mancanegara yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) di Indonesia, copot masker akan langsung dideportasi.
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf, Hengki Manurung mengatakan pihaknya akan bertindak tegas langsung mendeportasi turis asing yang melanggar prokes.
"Yang gak mau pakai masker pun langsung kami deportasi, kami gagah-gagah, galak-galak dengan pemda juga, caranya mikir sendiri pulangnya, pokoknya dia dideportasi dari Bali, karena kan masker itu adalah habit atau budaya baru bangsa kita," kata Hengki dalam diskusi FMB9-KPCPEN, Rabu (13/10/2021).
Dia menyebut persiapan pemerintah menerima kembali wisatawan mancanegara sudah sangat matang mulai dari persiapan karantina hingga mitigasi jika terjadi kasus positif Covid-19.
"Kita yakin juga bagi wisatawan, karena CHSE ini menjadi sesuatu yang baik saat ini untuk meyakinkan wisatawan yang akan datang nanti, kita juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti rumah sakit dan lain-lain," ucapnya.
Diketahui, pemerintah akan membuka pintu kedatangan internasional bagi pelaku perjalanan dari 18 negara masuk ke Indonesia pada Kamis, (14/10/2021) besok.
Adapun kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara. Negara-negara tersebut ialah negara yang berada pada level 1 dan 2.
Rinciannya, negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate Kurang dari 5 persen.
Baca Juga: Prokes Masyarakat Indonesia Disebut Makin Lengah di Tengah Penurunan Covid-19
Lalu, negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.
Para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia akan dikarantina namun waktu karantina dikurangi menjadi 5 hari dengan pertimbangan epidemiologis.
Selain itu, pelaku perjalanan internasional harus sudah vaksinasi 2 dosis atau penuh, memiliki asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina.
Berita Terkait
-
Prokes Masyarakat Indonesia Disebut Makin Lengah di Tengah Penurunan Covid-19
-
Tes Antigen Ratusan Siswa SMP di Tangerang Negatif, Wali Kota Arief: Tetap Jaga Prokes
-
Tak Ingin Ada Gelombang Ketiga Covid-19, Ganjar Ingatkan Prokes dan Genjot Vaksinasi
-
Cegah Naiknya Mobilitas Warga, Kadin DKI Dorong Pengetatan Prokes pada Libur Akhir Tahun
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya