Suara.com - Survei John Hopkins Center for Communication Program mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia mulai kembali lengah terhadap protokol kesehatan setelah kasus Covid-19 menurun.
Perwakilan John Hopkins Center Yunita Wahyuningrum mengatakan, hal ini berbahaya bagi Indonesia karena potensi lonjakan kasus positif Covid-19 masih mengintai.
"Data di sini level atau tingkat persepsi orang terhadap bahaya dari Covid-19, Indonesia relatif lebih rendah dibanding negara lain, kalau orang semakin rendah memandang ancaman bahayanya itu akan membuat orang tersebut menjadi lengah tidak melihat bahwa Covid-19 masih beresiko," kata Yunita dalam jumpa pers virtual, Rabu (13/10/2021).
Selain karena kasus menurun, masyarakat juga merasa kebal akan setelah divaksinasi Covid-19 sehingga penggunaan masker dan jaga jaraknya menjadi lengah.
"75 persen orang yakin bahwa hampir semua atau kebanyakan orang sekarang sudah vaksin, jadi ini salah satu norma yang menarik juga ketika orang melihat banyak orang yang sudah divaksin," tuturnya.
Dia menyebut seharusnya protokol kesehatan menjadi norma sosial baru yang mengubah perilaku masyarakat, sehingga seseorang akan merasa bersalah jika tidak patuh prokes.
"Jika suatu perilaku itu sudah menjadi bagian dari norma sosial masyarakat, akan ada kecenderungan perubahan perilaku itu akan lebih sustain atau bertahan," ucap Yunita.
Diketahui, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 4.227.932 orang Indonesia, masih terdapat 24.430 kasus aktif, 4.060.851 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 142.651 jiwa meninggal dunia.
Indonesia juga telah menyuntikkan 101,673,077 dosis (48.82 persen) vaksin pertama dan 58,720,535 dosis (28.20 persen) vaksin kedua kepada masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Tak Ingin Ada Gelombang Ketiga Covid-19, Ganjar Ingatkan Prokes dan Genjot Vaksinasi
Sementara total sasaran vaksin adalah 208.265.720 atau 70 persen warga Indonesia yang ditargetkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus selesai dalam waktu satu tahun untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Berita Terkait
-
Permudah Akses, Alasan Pentingnya Integrasi Aplikasi PeduliLindungi
-
Wabah COVID-19 Membaik, Kinerja Industri Pengolahan Dalam Negeri Malah Turun
-
Survei: 34 Persen Warga Indonesia Tak Mau Divaksin
-
Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin dan Hasil Antigen
-
Dinamika Perekonomian Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!
-
Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi