Suara.com - Survei John Hopkins Center for Communication Program mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia mulai kembali lengah terhadap protokol kesehatan setelah kasus Covid-19 menurun.
Perwakilan John Hopkins Center Yunita Wahyuningrum mengatakan, hal ini berbahaya bagi Indonesia karena potensi lonjakan kasus positif Covid-19 masih mengintai.
"Data di sini level atau tingkat persepsi orang terhadap bahaya dari Covid-19, Indonesia relatif lebih rendah dibanding negara lain, kalau orang semakin rendah memandang ancaman bahayanya itu akan membuat orang tersebut menjadi lengah tidak melihat bahwa Covid-19 masih beresiko," kata Yunita dalam jumpa pers virtual, Rabu (13/10/2021).
Selain karena kasus menurun, masyarakat juga merasa kebal akan setelah divaksinasi Covid-19 sehingga penggunaan masker dan jaga jaraknya menjadi lengah.
"75 persen orang yakin bahwa hampir semua atau kebanyakan orang sekarang sudah vaksin, jadi ini salah satu norma yang menarik juga ketika orang melihat banyak orang yang sudah divaksin," tuturnya.
Dia menyebut seharusnya protokol kesehatan menjadi norma sosial baru yang mengubah perilaku masyarakat, sehingga seseorang akan merasa bersalah jika tidak patuh prokes.
"Jika suatu perilaku itu sudah menjadi bagian dari norma sosial masyarakat, akan ada kecenderungan perubahan perilaku itu akan lebih sustain atau bertahan," ucap Yunita.
Diketahui, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 4.227.932 orang Indonesia, masih terdapat 24.430 kasus aktif, 4.060.851 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 142.651 jiwa meninggal dunia.
Indonesia juga telah menyuntikkan 101,673,077 dosis (48.82 persen) vaksin pertama dan 58,720,535 dosis (28.20 persen) vaksin kedua kepada masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Tak Ingin Ada Gelombang Ketiga Covid-19, Ganjar Ingatkan Prokes dan Genjot Vaksinasi
Sementara total sasaran vaksin adalah 208.265.720 atau 70 persen warga Indonesia yang ditargetkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus selesai dalam waktu satu tahun untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Berita Terkait
-
Permudah Akses, Alasan Pentingnya Integrasi Aplikasi PeduliLindungi
-
Wabah COVID-19 Membaik, Kinerja Industri Pengolahan Dalam Negeri Malah Turun
-
Survei: 34 Persen Warga Indonesia Tak Mau Divaksin
-
Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin dan Hasil Antigen
-
Dinamika Perekonomian Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya